AYOJAKARTA.COM – Tahapan penting setelah pelamar PPPK mengikuti pendaftaran dan dinyatakan lulus atau MS dalam seleksi administrasi adalah mengikuti Seleksi Kompetensi.
Seleksi Kompetensi PPPK adalah jenis seleksi yang secara khusus diperuntukkan bagi peserta PPPK dengan menggunakan CAT dari BKN.
Dilakukan secara terjadwal dan bergantian, pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK wajib diikuti oleh peserta dengan mentaati sejumlah ketentuan.
Pengabaian atau pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara, dapat mengakibatkan pelamar PPPK gagal ke tahapan selanjutnya.
Disamping ketentuan mengenai pakaian dan waktu pelaksanaan atau jadwal kegiatan, peserta seleksi kompetensi PPPK juga wajib mentaati persyaratan dokumen.
Adapun tempat dan pelaksanaan waktu Seleksi Kompetensi PPPK, dapat diketahui melalui Kartu Peserta Ujian yang dapat diakses lewat akun resmi milik masing-masing peserta.
Selama mengikuti pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK, setiap peserta juga diwajibkan membawa dokumen sebagai kelengkapan administrasi.
Untuk memastikan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tidak mengalami kendala, berikut adalah rincian dokumen yang wajib disediakan oleh peserta:
Dokumen Wajib Peserta PPPK
Dokumen pertama yang wajib dibawa oleh peserta Seleksi Kompetensi PPPK adalah Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli.
Peserta yang tidak dapat menunjukkan atau membawa KTP saat pelaksanaan seleksi, dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti KTP asli selama masih berlaku.
Dokumen bukti identitas diri dapat pula ditunjukkan dengan membawa Kartu Keluarga asli atau salinan dengan legalisir basah dari Pejabat Berwenang.
Agar tidak terhambat, pastikan isi dokumen yang akan dibawa oleh peserta seleksi sebagai syarat keikutsertaan tidak ada perbedaan dengan Kartu Peserta Ujian.
Jenis dokumen selanjutnya yang wajib dibawa oleh setiap peserta sebelum mengikuti seleksi kompetensi adalah Kartu Peserta Ujian.
Untuk mendapatkan Kartu Peserta Ujian Seleksi Kompetensi PPPK, pelamar dapat mengunduhnya melalui situs resmi SSCASN BKN dengan menggunakan akun pribadi.
Pastikan sebelum mencetak, calon peserta seleksi kompetensi tidak melakukan pengubahan atau melakukan penyuntingan apapun.
Jenis dokumen ketiga yang wajib dibawa peserta seleksi kompetensi saat mengikuti tes adalah Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri atau KMILN.
Tidak berlaku secara umum dan menyeluruh, dokumen KMILN hanya diwajibkan bagi peserta seleksi yang sedang berada di luar negeri.
Jenis dokumen keempat yang wajib dibawa oleh peserta seleksi kompetensi adalah Disesuaikan dengan persyaratan di masing-masing instansi.
Untuk memastikan jenis Dokumen Lain yang wajib dibawa, peserta dapat mengetahuinya pada bagian Tata Tertib Seleksi Kompetensi pada masing-masing instansi. ***

Share this article
Awas jadi kendala di seleksi kompetensi, berikut adalah rincian dokumen yang wajib disediakan oleh peserta PPPK 2024