AYOJAKARTA.COM - Apakah seleksi kompetensi bidang (SKB) CAT pada seleksi CPNS 2024 tidak ada passing grade atau nilai ambang batas?
Seleksi CPNS sebentar lagi akan memasuki tahap SKB CAT yang wajib diikuti peserta yang lolos tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) sebelumnya.
Menurut jadwal, SKB CAT akan dilaksanakan mulai tanggal 9 sampai 20 Desember 2024.
Baca Juga: Review Vivo Y19s: HP Rp1 Jutaan yang Kantongi Sertifikasi Ketahanan terhadap Kondisi Ekstrem
Adapun tujuan dilaksanakannya SKB CAT ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kompetensi bidang yang dimiliki peserta CPNS.
Apakah kompetensi yang dimiliki sudah sesuai posisi atau jabatan yang dilamar?
Aturan kelulusan SKB berbeda dari SKD. SKD memiliki passing grade. Lalu bagaimana dengan SKB?
Peserta CPNS wajib mengetahui aturan kelulusan SKB berikut ini.
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id, di bawah ini adalah aturan kelulusan SKB CAT dalam seleksi CPNS 2024.
- Dalam SKB CAT, murni tidak ada passing grade untuk kelulusan lolos atau tidaknya.
Artinya, peserta harus berlomba-lomba untuk mendapatkan peringkat tertinggi agar dinyatakan lolos dalam nilai integrasi nilai SKD dan SKB.
- Namun, untuk SKB non-CAT, ada beberapa seleksi tambahan bersifat menggugurkan yang memiliki passing grade, seperti psikotes.
Diketahui, nilai akhir ketentuan lolos tidaknya peserta dalam seleksi CPNS ditentukan dari gabungan nilai SKD dan SKB.
SKD memiliki bobot nilai 40 persen sedangkan SKB memiliki bobot nilai 60 persen.
Jadi, SKB memiliki bobot yang lebih besar dan memiliki peran yang besar pula dalam menentukan kelulusan.
Demikian adalah informasi tentang SKB CAT CPNS yang tidak memiliki passing grade.***

Share this article
Apakah seleksi kompetensi bidang (SKB) CAT pada seleksi CPNS 2024 tidak ada passing grade atau nilai ambang batas?