AYOJAKARTA.COM - Apa yang terjadi jika nilai akhir SKD dan SKB sama dengan peserta lain?
Apakah akan sama-sama lulus atau dipilih salah satu?
Dalam perhitungan nilai akhir SKD dan SKB, tidak menutup kemungkinan ada nilai yang sama antara satu pelamar dengan pelamar lain.
Terkait hal tersebut, ada ketentuan kelulusan bagi pelamar yang nilai akhir SKD dan SKB-nya sama dengan pelamar lain.
Baca Juga: Realme C75: Si Paling Tahan dan Debu dengan Harga Terjangkau Serta Performa Tangguh
Berdasarkan ketentuan ini, ternyata tidak semua pelamar yang nilai akhirnya sama diluluskan.
Apa saja ketentuannya?
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id, berikut ketentuan kelulusan jika nilai akhir SKD dan SKB sama dengan peserta lain.
- Jika kuota sisa satu, tetapi nilai akhir SKD dan SKB sama dengan peserta lain, maka kelulusannya ditentukan berdasarkan nilai SKD siapa yang paling tinggi.
Contohnya, pelamar A dan B memiliki nilai akhir yang sama.
Namun, pelamar A memiliki skor SKD lebih tinggi dari pelamar B, maka yang akan diloloskan adalah pelamar A.
Baca Juga: Bingung Pilih Oppo Find X8 atau Vivo X200 Pro Mini? Cek Perbandingan Kameranya
- Jika skor SKD pelamar A dan pelamar B masih sama, maka kelulusannya ditentukan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
- Jika masih sama lagi, maka kelulusannya ditentukan pada nilai indeks prestasi kumulatif atau IPK yang ada pada ijazah.
Pelamar dengan IPK lebih tinggi adalah yang diloloskan.
- Jika masih sama, kelulusan akan ditentukan berdasarkan usia pelamar yang lebih tua.
Demikian adalah ketentuan kelulusan jika nilai akhir SKD dan SKB sama dengan peserta lain.***

Share this article
Apa yang terjadi jika nilai akhir SKD dan SKB sama dengan peserta lain? Cek ketentuan lolos CPNS 2024 di sini