AYOJAKARTA.COM - Siapa sangka, pelamar CPNS yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus ternyata bisa dibatalkan kelulusannya.
Pembatalan kelulusan CPNS ini tentu saja ada penyebabnya.
Setidaknya, ada lima penyebab pelamar CPNS dibatalkan kelulusannya.
Oleh karena itu, semua pelamar harus mengetahui apa saja hal-hal yang menyebabkan kelulusan dibatalkan.
Baca Juga: Waduh! Nilai Akhir SKD dan SKB Sama dengan Peserta Lain? Siapa yang Bakal Lolos CPNS 2024?
Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya pembatalan kelulusan.
Pembatalan kelulusan CPNS ini diumumkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kira-kira, apa saja penyebabnya?
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id, berikut hal-hal yang menyebabkan pelamar CPNS bisa batal lulus atau sudah dinyatakan lulus tiba-tiba dibatalkan kelulusannya.
PPK yang berperan dalam mengangkat CPNS dapat mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh PPK karena hal-hal berikut:
Baca Juga: Realme C75: Si Paling Tahan dan Debu dengan Harga Terjangkau Serta Performa Tangguh
- Pelamar mengundurkan diri.
- Pelamar akan dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang sudah ditentukan.
- Pelamar terbukti memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan menteri.
- Pelamar tidak memenuhi persyaratan seleksi.
- Pelamar meninggal dunia.
Demikian adalah penyebab pelamar CPNS dibatalkan kelulusannya.***

Share this article
berikut hal-hal yang menyebabkan pelamar CPNS bisa batal lulus atau sudah dinyatakan lulus tiba-tiba dibatalkan kelulusannya.