AYOJAKARTA.COM - Harus jadi perhatian bagi kamu yang mau mendaftar PPPK Gelombang 2 terutama ketika mau mengunggah dokumen.
Ini aturan dalam melampirkan dokumen untuk kamu yang mau mendaftar PPPK Gelombang 2.
Pada pendaftaran PPPK Gelombang 1 beberapa waktu lalu, setidaknya ada 11 ribu pelamar yang dinyatakan TMS.
Dengan kata lain, ada 11 ribu pelamar tersebut sudah gagal di tahap awal atau seleksi administrasi.
Untuk kamu yang sudah berencana mendaftar PPPK Gelombang 2, perhatikan hal berikut agar tidak auto TMS.
Apalagi batas akhir pendaftaran juga masih cukup lama, hingga tanggal 31 Desember 2024.
Simak informasi yang dilansir Ayojakarta.com dari Instagram @pppk.idn, Kamis 19 Desember 2024:
SURAT LAMARAN DAN PERNYATAAN
Pastikan format surat lamaran sesuai dengan ketentuan di instansi masing-masing.
Hindari mengambil format sembarangan. Misalnya dari internet.
Perhatikan juga detail yang diminta. Apakah boleh ditulis tangan atau harus diketik.
Jika surat lamaran boleh ditulis tangan, gunakan tinta hitam.
DOKUMEN YANG HARUS DIUNGGAH
- Pas Foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah
- KTP/Surat keterangan pengganti KTP
- Scan warna ijazah asli
- Scan warna transkrip nilai asli
- Scan warna surat keterangan yang telah dibubuhi materai
- Scan warna surat keterangan pengalaman kerja yang juga telah ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Baca Juga: Kabar Gembira! 3 Kecamatan 14.617 KPM di Banyuwangi Cairkan Dana PKH BPNT hingga Jutaan Rupiah
KETENTUAN SCAN DOKUMEN
- Scan menggunakan printer atau fotocopy, jangan menggunakan aplikasi scanner
- Pastikan file dapat dibuka dan tidak rusak
- Terbaca jelas
- Scan dokumen asli, bukan hasil fotocopy.***

Share this article
Harus jadi perhatian bagi kamu yang mau mendaftar PPPK Gelombang 2 terutama ketika mau mengunggah dokumen.