AYOJAKARTA.COM - Pemerintah beri kabar baik bagi tenaga honorer yang ingin menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk menata tenaga honorer sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Melalui seleksi PPPK, tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dapat melangkah lebih dekat untuk meraih status sebagai ASN.
Pemerintah bahkan mengalokasikan seluruh formasi seleksi PPPK pada tahun 2024 secara eksklusif untuk tenaga honorer.
Baca Juga: iPhone 16 Rilis Januari 2025 di Indonesia, Benarkah? Intip Kisaran Harganya di Sini
Tahapan Seleksi PPPK 2024
Proses seleksi PPPK 2024 akan dilakukan dalam dua tahap:
Tahap Pertama: Prioritas diberikan kepada pelamar seperti eks THK II dan honorer yang terdaftar dalam database BKN.
Tahap Kedua: Ditujukan bagi honorer aktif yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut.
Baca Juga: Cara Dapatkan Diskon 50 Persen saat Bayar dan Beli Token Listrik, Bisa Lewat Alfamart dan Indomaret
Perpanjangan Pendaftaran Tahap 2
Dikutip melalui bkn.go.id, Selasa (31/12/2024) melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024, pemerintah resmi memperpanjang pendaftaran seleksi PPPK tahap kedua.
Hal ini sejalan dengan Keputusan Menpan RB Nomor 634/2024 yang memberikan kesempatan tambahan bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi tahap pertama atau seleksi CPNS sebelumnya.
Para honorer yang berhak mendaftar diimbau untuk segera mengajukan diri sebelum pendaftaran resmi ditutup.
Instansi pemerintah juga diminta untuk memvalidasi data honorer yang memenuhi syarat.
Syarat Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2
Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 634 Tahun 2024, berikut adalah kriteria pelamar yang bisa mendaftar:
Peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1.
Bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi CPNS.
Honorer yang belum pernah mengikuti seleksi pengadaan ASN.
Baca Juga: Harga iPhone 16 Series Terupdate di Indonesia, Yakin Rilis Akhir Tahun 2024?
Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi: tenaga honorer hanya dapat melamar di instansi tempat mereka bekerja saat ini dengan posisi yang ditentukan, seperti:
Pengelola Umum Operasional. Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional
Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Tahap 2
- Pengumuman Seleksi: 1–30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi: 17 November 2024–7 Januari 2025
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024–3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4–18 Februari 2025
- Masa Sanggah: 19–21 Februari 2025
- Jawab Sanggah: 20–27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca-Masa Sanggah: 22–28 Februari 2025
- Penarikan Data Final: 1–7 Maret 2025
- Pemetaan Lokasi Seleksi Kompetensi: 8–23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret–8 April 2025
- Info Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9–16 April 2025
Baca Juga: Legal! Daftar Harga iPhone 16 hingga iPhone 16 Pro Max yang Resmi di Indonesia
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April–16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April–21 Mei 2025
- Pengumuman Kelulusan (tanpa Seleksi Kompetensi Tambahan): 22–31 Mei 2025
- Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April–17 Mei 2025
- Proses integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April–22 Mei 2025
- Pengumuman Kelulusan (dengan Seleksi Kompetensi Tambahan): 22–31 Mei 2025
mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK: 1–30 Juni 2025
- Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 1–31 Juli 2025.***

Share this article
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap diperpanjang hingga 7 Januari 2025, cek info terbaru dari BKN di sini.