AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi PPPK Tahap II untuk tenaga Non-ASN akan diperpanjang hingga 7 Januari 2025.
Penyesuaian jadwal seleksi PPPK Tahap II ini berdasar pada Surat Plt Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Bagi kalian yang ingin mendaftar seleksi PPPK Tahap II untuk tenaga Non-ASN bisa mulai mendaftarkan diri sekarang.
Baca Juga: Ada Angin Segar Buat Tenaga Non ASN! Pemerintah Sinyalkan Beberapa Hal Ini, Apa Saja?
Sebelum mendaftarkan diri, kalian juga bisa melihat kriteria dan formasi yang masih dibutuhkan dalam perpanjangan ini:
1. Kriteria Pelamar
> Non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Periode sebelumnya (I)
> Non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
> Non-ASN database BKN yang tidak mendaftar PPPK Periode Pertama
2. Jenis Jabatan (Formasi)
> Pengelolaan Umum Operasional
> Operator Layanan Operasional
> Pengelolaan Layanan Operasional
> Penataan Layanan Operasional
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Segini Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2022
Kriteria pelamar dan jenis jabatan ini berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No.634/2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN TA 2024.
Selain itu, bagi Non-ASN yang belum terdaftar di database BKN juga bisa mendaftarkan diri, ini syaratnya:
> Non-ASN aktif bekerja di instansi pemerintahan setidaknya 2 tahun berturut-turut
> Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek
> Memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.***
Share this article
Pendaftaran seleksi PPPK Tahap II untuk tenaga Non-ASN akan diperpanjang hingga 7 Januari 2025, cek kriteria dan formasinya