AYOJAKARTA.COM – Sesuai dengan jadwal seleksi yang telah ditentukan, pengumuman hasil CPNS 2024 telah berlangsung sejak tanggal 5 sampai dengan 12 Januari 2025.
Peserta seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus dalam SKB, dapat melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup serta Pemberkasan untuk menerima Nomor Induk Pegawai.
Sementara bagi peserta seleksi CPNS yang dinyatakan tidak lulus dalam Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB, memiliki kesempatan untuk melakukan sanggah.
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2025: Panduan Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu 'SKTM'
Sanggah merupakan kesempatan yang diberikan secara khusus kepadai CPNS peserta SKB akibat adanya kemungkinan kekeliruan pada penentuan hasil seleksi.
Berdasarkan ketentuan, jadwal masa sanggah terhadap hasil pengumuman CPNS akan berlangsung pada tanggal 13 sampai dengan 15 Januari 2025.
Untuk melakukan sanggah, langkah pertama yang perlu dilakukan oleh peserta CPNS adalah dengan membuka portal SSCASN dengan menggunakan akun masing-masing.
Setelah berhasil masuk atau Login, peserta seleksi yang akan melakukan sanggah akan masuk ke dalam menu halaman Resume.
Langkah kedua yang perlu dilakukan untuk melakukan sanggah adalah dengan mengulir atau scroll halaman ke bagian bawah.
Setelah Pengumuman Hasil SKB Pra Sanggah sudah diumumkan oleh instansi yang dilamar, proses sanggah dapat segera dilakukan.
Namun bagi peserta yang sudah dinyatakan tidak lolos, halaman pada portal akan menawarkan kesempatan bagi CPNS untuk melakukan Pengajuan Sanggah.
Dengan memilih menu Ajukan Sanggah yang tersedia pada halaman portal, peserta akan diminta memulai proses sanggah.
Agar sanggahan dapat diterima dan diproses oleh instansi, alasan yang disampaikan harus realistis, tidak mengada-ada serta sudah sesuai dengan ketentuan sanggah.
Proses pengajuan sanggah dapat dilakukan oleh peserta dengan mulai memilih jenis penilaian sanggahan yang akan diusulkan.
Agar proses sanggah tidak menyalahi ketentuan, pastikan peserta memberikan keterangan atau alasan pada kolom yang disediakan dengan jumlah maksimal karakter sebanyak 255.
Untuk memastikan tidak mengada-ada, pengajuan sanggah juga perlu melampirkan bukti file dengan ekstensi jpg atau pdf berukuran minimal 100KB atau maksimal 1MB.
Setelah memberikan alasan serta bukti dokumen penyebab ketidak-lulusan, sanggah diakhiri dengan memberi pernyataan yang disediakan serta Akhiri Sanggah.
Setelah melakukan sanggah, instansi penyedia formasi CPNS akan memberikan tanggapan atau Jawab Sanggah yang dijadwalkan pada tanggal 13 sampai dengan 19 Januari 2025.
Hasil pengajuan sanggah dari peserta CPNS dan proses pengolahan data sanggah yang dilakukan instansi akan menjadi bekal pengumuman dalam tahap Pasca Sanggah.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, pengumuman hasil seleksi CPNS Pasca Sanggah akan dilakukan pada tanggal 16 sampai dengan 22 Januari 2025. ***

Share this article
pengumuman hasil CPNS 2024 telah berlangsung sejak tanggal 5 sampai dengan 12 Januari 2025, periode masa sanggah bisa lakukan...