AYOJAKARTA.COM — Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian banyak orang.
Hal tersebut karena PNS menawarkan gaji tetap, tunjangan, dan jaminan masa depan yang lebih stabil.
Namun, untuk bisa lolos seleksi dan diangkat sebagai PNS, ada banyak tahapan serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 320 Tahun 2024, setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar.
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi adalah sebagaimana ketentuan berikut:
- Batas Usia
Calon pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
Namun, ada pengecualian untuk beberapa jabatan tertentu yang memperbolehkan usia hingga 40 tahun.
- Riwayat Hukum
Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan masa hukuman dua tahun atau lebih.
- Riwayat Kepegawaian
Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, anggota TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
- Status Kepegawaian saat Ini
Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri.
- Independensi Politik
Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik, tidak terlibat dalam politik praktis.
- Kualifikasi Pendidikan
Latar belakang pendidikan yang dimiliki harus sesuai dengan posisi yang dilamar.
- Sertifikasi Keahlian
Di beberapa jabatan, pelamar harus memiliki sertifikat keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
- Kesehatan Jasmani dan Rohani
Pelamar harus dalam kondisi sehat, baik secara fisik maupun mental, sesuai dengan persyaratan jabatan yang dipilih.
- Kesediaan Ditempatkan di Seluruh Indonesia
Bersedia bekerja di berbagai wilayah Indonesia atau di luar negeri sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
- Persyaratan Tambahan
Beberapa jabatan mungkin memiliki ketentuan tambahan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Berdasarkan aturan yang berlaku, batas usia 35 tahun dikecualikan bagi pelamar yang melamar untuk jabatan tertentu, yaitu:
- Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi spesialis
- Dokter pendidik klinis
- Dosen, peneliti, dan tenaga pendidik dengan kualifikasi pendidikan minimal doktor (S3)
Untuk jabatan tersebut, usia pelamar dapat mencapai maksimal 40 tahun pada saat mendaftar.
Demikianlah informasi terbaru mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PNS.***

Share this article
Untuk bisa lolos seleksi dan diangkat sebagai PNS, ada banyak tahapan serta persyaratan yang harus dipenuhi.