AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan surat edaran terbaru nomor 0733/B1/GT.01.22/2025 per 4 Maret 2025 terkait verifikasi data guru.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mengakselerasi distribusi tunjangan guru melalui mekanisme non-fisik DAK (Dana Alokasi Khusus).
Hal ini dilakukan untuk memastikan penyaluran tunjangan guru seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan dana penghasilan tambahan dapat dilakukan dengan akurat dan transparan.
Baca Juga: Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Manipulasi Kredit Bank Jatim
Inilah Proses Rinci Tahapan Validasi Akun Guru:
Tahap Pertama: Validasi Kepemilikan Akun
Pada tahap awal, guru wajib mengakses website GTK Info (gtk dikdasmen.go.id) untuk melakukan validasi. Guru akan menemukan dua opsi dalam proses ini:
- Pilihan "Ya": Digunakan jika seluruh data akun sudah benar
- Pilihan "Tidak": Digunakan jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data
Aspek yang perlu diverifikasi meliputi:
1. Kebenaran nomor rekening
2. Kesesuaian nama pemilik rekening
3. Status aktif rekening
4. Nama bank yang tercantum
5. Kesesuaian data dengan buku rekening
Tahap Kedua: Validasi Akun Gaji
Setelah validasi kepemilikan, guru masuk pada tahap konfirmasi akun gaji.
Selanjutnya, guru diminta untuk memastikan beberapa hal ini:
- Rekening yang tercantum memang digunakan untuk menerima gaji bulanan ASN
- Bersedia menerima tunjangan melalui rekening tersebut
Terdapat tiga status validasi yang mungkin:
1. Status Valid (Hijau):
- Data akun telah diverifikasi bank
- Guru dapat melanjutkan proses validasi
- Rekening siap digunakan untuk penerimaan tunjangan
2. Status Menunggu Verifikasi (Kuning):
- Akun masih dalam proses verifikasi bank
- Guru disarankan melakukan pengecekan berkala
- Dimungkinkan untuk melakukan validasi dengan catatan: jika nantinya dinyatakan tidak valid, harus melakukan koreksi ulang
3. Status Tidak Valid (Merah):
- Terdapat kesalahan data
- Nomor rekening tidak ditemukan
- Guru TIDAK dapat melanjutkan proses validasi
- Wajib melakukan koreksi data melalui operator Simtoun
Tahap Akhir: Pernyataan Persetujuan
Tahap terakhir adalah penandatanganan pernyataan persetujuan digital:
- Guru membaca seluruh pernyataan dengan seksama
- Memberikan tanda centang pada opsi persetujuan
- Mengklik tombol konfirmasi
- Proses validasi bersifat permanen dan tidak dapat diubah kembali
Tindak Lanjut dan Konsekuensi
Bagi guru yang mengalami kendala:
- Segera hubungi operator Simtoun di dinas pendidikan setempat
- Lakukan koreksi data dengan tepat
- Ulangi proses validasi jika diperlukan
Konsekuensi tidak melakukan validasi:
- Potensi tertundanya pencairan tunjangan
- Risiko tidak menerima hak finansial sebagai guru.***

Share this article
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan surat edaran terbaru nomor per 4 Maret 2025 terkait verifikasi data guru TPG/ TKG