AYOJAKARTA.COM – Dalam rapat kerja bersama DPR pada Rabu, 5 Maret 2025, disepakati penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK akan dilakukan serentak.
Pengangkatan CPNS dan PPPK secara serentak guna memperkuat penataan aparatur sipil secara nasional, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Dilansir dari menpan.go.id pada Jumat, 7 Maret 2025, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) telah mengadakan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun anggaran 2024 dengan formasi sebanyak 248.970 CPNS dan 17.111 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Berdasarkan kesepakatan bersama DPR, pengangkatan CPNS ditetapkan pada 1 Oktober 2025, sedangkan pengangkatan PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
Baca Juga: TOK! Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur, Ini Jadwal Terbarunya
Penyesuaian ini dilakukan untuk menyamakan TMT (terhitung mulai tanggal) antar instansi agar seluruh pegawai baru dapat diangkat secara serentak, sehingga tidak terjadi perbedaan waktu mulai kerja antar instansi.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Abas Subagja, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah dan DPR RI Komisi II.
"Ini merupakan keputusan bersama yang sudah dipertimbangkan secara matang. Kami ingin memastikan bahwa seluruh CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi akan mendapatkan kepastian pengangkatan tanpa ada perbedaan TMT antar instansi," ujar Abas.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo, menambahkan bahwa BKN telah melakukan penyesuaian teknis terhadap jadwal tersebut.
"BKN sudah menyiapkan roadmap dan melakukan tindak lanjut untuk penetapan nomor induk pegawai serta pengusulan ke instansi masing-masing. Kepastian pengangkatan bagi para CPNS dan PPPK yang telah lulus seleksi tetap terjamin," ungkap Haryomo.
Dalam kesempatan tersebut, para pejabat juga menegaskan bahwa lulusan seleksi CPNS dan PPPK tidak perlu khawatir mengenai status kepegawaian.
Meskipun jadwal pengangkatan disesuaikan, semua yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan kompetensi tetap akan diangkat.
"Bagi yang sudah dinyatakan lulus, posisinya sudah pasti. Kami memastikan bahwa meskipun terjadi penyesuaian jadwal, hak mereka untuk diangkat tetap dijamin," jelas salah satu pejabat.
Baca Juga: PENTING! Ini Jenis Notifikasi Mola BKN dalam Proses Penetapan NIP CPNS dan P3K, Sudah Tahu?
Penyesuaian jadwal ini juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi birokrasi untuk meningkatkan pembinaan dan pelatihan bagi para calon pegawai.
Harapannya, ketika pengangkatan, mereka sudah siap bekerja dan berkontribusi secara maksimal untuk pemerintahan dan pembangunan nasional.
Meski terdapat kekhawatiran dari beberapa kalangan, terutama terkait kemungkinan masa kerja awal yang kurang dari satu tahun bagi PPPK, pejabat terkait menegaskan bahwa kebijakan ini telah dirancang sedemikian rupa agar tidak mengganggu kinerja organisasi maupun kepastian status kepegawaian.
"Kami mengajak semua pihak untuk tetap bersabar dan fokus pada proses, karena semua tahapan telah kami perhitungkan dengan matang," pungkasnya.
Baca Juga: Update Terkini! Catat Daerah Ini Sudah Capai 100 Persen Penetapan NIP P3K dan CPNS Siap Terima SK?
Dengan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS pada 1 Oktober 2025 dan PPPK pada 1 Maret 2026, pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan penataan aparatur sipil negara yang lebih serentak dan profesional.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja birokrasi serta menjamin kepastian bagi para lulusan seleksi yang telah berkompeten.
Para calon CPNS dan PPPK kini tinggal menunggu proses administrasi lebih lanjut dan siap untuk segera memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.***
Share this article
Dalam rapat kerja bersama DPR pada Rabu, 5 Maret 2025, disepakati penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK akan dilakukan serentak.