AYO JAKARTA.COM– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan kejutan istimewa bagi warganya menjelang Hari Raya Idulfitri 2025.
Bukan dalam bentuk uang atau sembako, THR (Tunjangan Hari Raya) dari orang nomor satu di Jabar ini hadir dalam bentuk pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini diumumkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.154-Bapenda/2025 tentang Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Program ini resmi berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, lebih cepat dari jadwal semula yang direncanakan pada 11 April 2025.
Rincian THR dari Kang Dedi
Dalam program ini, kendaraan roda dua maupun roda empat yang memiliki tunggakan pajak sebelum tahun 2025 akan dibebaskan dari seluruh pokok dan denda tunggakannya. Namun, ada ketentuan penting yaitu wajib membayar pajak tahun 2025.
Jika tidak dibayar dalam waktu dua bulan setelah Lebaran 2025, kendaraan tersebut tidak diperbolehkan melintas di wilayah Jawa Barat, baik jalan kabupaten maupun provinsi.
“Kita ingin meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran bayar pajak tepat waktu. Setelah ini, jangan ada lagi kendaraan ‘pajak mati’ yang berkeliaran di jalan,” ujar Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi.
Langkah Mudah Gunakan THR Pembebasan Pajak
Bagi warga Jawa Barat yang ingin memanfaatkan program ini, berikut cara memproses pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB):
1. Siapkan dokumen kendaraan lengkap seperti STNK dan BPKB.
2. Datangi Samsat terdekat di wilayah Anda.
3. Petugas akan memverifikasi data kendaraan.
4. Tunggakan pajak otomatis dihapus.
5. Lakukan pembayaran untuk pajak tahun 2025.
Pengumuman ini juga tercantum dalam surat resmi bernomor 922/KU.03.02/BAPENDA dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, yang menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kebijakan THR ini.
Dedi Mulyadi berharap, dengan adanya pembebasan tunggakan pajak kendaraan, masyarakat bisa lebih tertib membayar pajak di masa mendatang.
Program ini menjadi peluang emas bagi masyarakat yang memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani denda, sekaligus menjadi momen refleksi akan pentingnya kontribusi dalam pembangunan melalui pajak.***

Share this article
THR dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hadir dalam bentuk pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk warga Jawa Barat.