AYOJAKARTA.COM – Salah satu Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, resmi berhenti beroperasi sejak akhir Maret 2025.
Penutupan ini diduga dipicu oleh kasus penggelapan dana operasional yang nilainya nyaris mencapai Rp1 miliar.
Dapur MBG Kalibata sebelumnya dijalankan oleh Ira Mesra, mitra dari Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) dan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca Juga: Hati-hati! 5 Kriteria KPM Ini Bisa Dicoret dari Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua
Sejak Februari 2025, dapur MBG ini telah mendistribusikan sebanyak 65.025 porsi makanan dalam dua tahap pelaksanaan program.
Namun hingga saat ini, Ira mengaku belum menerima satu rupiah pun dari Yayasan MBN untuk menutup biaya operasional tersebut.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, menurut kuasa hukum Ira, Danna Harly, seluruh biaya operasional, mulai dari bahan pangan, listrik, sewa tempat, hingga gaji juru masak ditanggung sendiri oleh kliennya.
“Kita tidak bisa lagi memberikan modal. Dua tahap dengan total 60.000 porsi sudah berjalan tanpa ada pembayaran sama sekali,” ujar Danna Harly.
Ironisnya, Yayasan MBN diketahui telah menerima dana sebesar Rp386,5 juta dari Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga yang menaungi program MBG.
Sayangnya, dana tersebut tidak pernah disalurkan kepada Ira sebagai pelaksana lapangan.
Lebih mengejutkan lagi, saat Ira mencoba menagih hak pembayarannya, pihak yayasan justru mengklaim bahwa Ira memiliki tunggakan senilai Rp45.314.249.
Klaim tersebut disebut berdasarkan invoice pembelian barang yang dilakukan oleh yayasan atau SPPG.
Baca Juga: Cara Reset MFA ASN Digital, Mengganti Email Tertaut di Mobile Google Authenticator Sesuai MyASN
Namun, menurut Danna Harly, tudingan itu tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan di lapangan, termasuk pengadaan barang, dilakukan langsung oleh Ira tanpa melibatkan pihak yayasan.
“Fakta yang terjadi, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira pribadi,” tambahnya.
Akibat dari persoalan ini, Ira Mesra dikabarkan mengalami kerugian hingga Rp975.375.000.
Ia pun memutuskan menempuh jalur hukum dan telah resmi melaporkan Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dana.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, pada tanggal 10 April 2025.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan program MBG yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana bantuan sosial, terutama yang bersumber dari lembaga negara.
Dugaan penyalahgunaan dana ini juga menjadi peringatan bagi berbagai pihak agar transparansi dan akuntabilitas dalam program-program sosial benar-benar ditegakkan.***

Share this article
Salah satu Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, resmi berhenti sejak Maret 2025