AYOJAKARTA.COM -- Telah resmi diumumkan oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengenai update informasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.
Seleksi PPPK Tahap 2 terbuka bagi tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK atau CPNS sebelumnya dan yang belum pernah melamar seleksi ASN juga bisa mengikutinya.
Penentuan kelulusan dilakukan secara berurutan berdasarkan:
1. Nilai Kompetensi Teknis Tertinggi: Peserta dengan nilai kompetensi teknis lebih tinggi akan diprioritaskan.
2. Nilai Manajerial dan Sosial Kultural Tertinggi: Jika nilai teknis sama, maka nilai manajerial dan sosial kultural menjadi penentu.
3. Nilai Wawancara Tertinggi: Jika masih sama, nilai wawancara akan dibandingkan.
4. Usia Tertua: Sebagai penentu terakhir peserta dengan usia lebih tua akan diprioritaskan.
Seleksi PPPK Tahap 2 ini bertujuan memberikan kesempatan kepada tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam basis data BKN.
Berikut adalah jadwal resmi seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2025:
- Pendaftaran Seleksi: 17 November 2024 – 20 Januari 2025.
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 – 8 Februari 2025.
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 9 – 18 Februari 2025.
- Masa Sanggah: 19 – 21 Februari 2025.
- Jawaban Sanggah: 20 – 27 Februari 2025.
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 – 28 Februari 2025.
- Penarikan Data Final: 1 – 7 Maret 2025.
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025.
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 – 16 April 2025.
Baca Juga: Bukan dari Passing Grade! Inilah 2 Faktor Penentu Kelulusan Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025.
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April – 21 Mei 2025.
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 – 31 Mei 2025.
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 30 Juni 2025.

Share this article
Seleksi PPPK Tahap 2 terbuka bagi tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).