Rismon Sianipar, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma Jalani Klarifikasi 7 Jam, 97 Pertanyaan Soal Kasus Ijazah Jokowi

Rismo Sianipar, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma Jalani Klarifikasi 7 Jam, 97 Pertanyaan Soal Kasus Ijazah Jokowi
Rismo Sianipar, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma Jalani Klarifikasi 7 Jam, 97 Pertanyaan Soal Kasus Ijazah Jokowi

AYOJAKARTA.COM - Ahli digital forensik Rismon Sianipar menjalani pemeriksaan klarifikasi selama 7 jam di Polda Metro Jaya, dari pukul 10.00 hingga 17.30, terkait laporan yang dibuat oleh Ir. H. Joko Widodo pada 30 April 2025.

Dalam keterangannya, Rismon Sianipar mengungkap bahwa dirinya dihadapkan dengan 97 pertanyaan yang berkaitan dengan pasal-pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta pasal-pasal UU ITE.

"97 pertanyaan dengan pasal-pasal 310 311 berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah dan pasal berkaitan dengan ITE jadi ini memang pasalnya panjang banyak sekali melebihi pasal-pasal untuk bahkan untuk koruptor ya," ungkap Sianipar.

Baca Juga: 9 HP Terbaru Mei 2025 dari Gaming Beast hingga Budget King, Mana Pilihan Terbaik?

Sianipar menjelaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut terkait dengan akun X-nya @sanivarismon, diskusi dengan Roy Suryo di platform Diskursus, serta video-video analisisnya di channel YouTube Balige Akademi.

Dalam video-video tersebut, Sianipar mengkaji dan menganalisa lembar pengesahan skripsi Joko Widodo menggunakan algoritma dan metode-metode ilmiah tertentu.

Namun, ada sejumlah pertanyaan teknis mengenai metode penelitiannya yang tidak berkenan dijawab karena berkaitan dengan hal-hal teknis bagaimana dia mengkaji secara ilmiah ijazah dan lembar pengesahan yang diperoleh langsung dari UGM maupun yang di-upload oleh Dian Sandi.

Dalam sesi klarifikasi tersebut, Sianipar mengungkapkan kebingungannya terkait status dirinya dalam kasus ini.

Baca Juga: Dinobatkan Harvard University Sebagai Negara Paling Sejahtera di Dunia, Ternyata ini Alasan Dunia Perlu Belajar dari Indonesia

"Artinya kan bukan menjadi terlapor nah ini sebenarnya terlapornya ini siapa sudah diungkap apa belum dari penyidik Polda Metro Jaya belum ada ya masih dalam tahap diselidiki sepertinya siapa terlapornya," jelasnya.

Meski dalam kronologis laporan disebutkan inisial RS, namun identitas terlapor yang sebenarnya masih belum jelas.

Sianipar menegaskan bahwa yang menjadi patokan bukanlah apa yang beredar di media, tetapi yang secara de jure ada dalam undangan klarifikasi.

Yang menarik, Sianipar berkali-kali menanyakan peristiwa apa yang sebenarnya terjadi pada tanggal 26 Maret 2025 di Jakarta Selatan, namun tidak mendapat jawaban yang jelas.

Baca Juga: Kristal Pasti Berlimpah! Pas untuk Usaha Rumahan Serta Restoran, Inilah Mesin Pembuat Es Batu atau Ice Maker Termewah

"Saya berkali-kali minta klarifikasi minta penjelasan tentang apa sebetulnya peristiwa yang terjadi di tanggal 26 Maret 2025 tersebut sampai dengan terakhir saya tidak mendapatkan sebuah jawaban," ungkapnya.

Dia menyatakan bahwa 90% lebih pertanyaan yang diajukan penyidik sama sekali tidak ada kaitannya dengan peristiwa tanggal 26 Maret 2025 di Jakarta Selatan, sehingga dia menggunakan haknya untuk tidak menjawab pertanyaan yang tidak relevan.

Sianipar juga mengkritik penggunaan pasal-pasal dalam kasus ini, khususnya pasal 32 dan 35 UU ITE yang menurutnya "diselundupkan" dalam laporan.

Sebagai salah satu perancang UU ITE, dia menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut sebenarnya ditujukan untuk transaksi elektronik agar Indonesia bisa ikut dalam perdagangan internasional, bukan untuk mempidanakan seseorang.

Baca Juga: Fantastis! Bansos Tambahan Rp7 Juta Dikabarkan Cair Juni 2025, Siapa Saja yang Berhak Jadi Penerima?

"Pasal itu tujuannya sekali lagi saya ulangi adalah untuk transaksi elektronik supaya Indonesia itu diselamatkan dari perdagangan internasional dan kita bisa ikut bukan pasal untuk mempidanakan orang jahat sekali kalau ada orang menggunakan pasal itu untuk mempidanakan seseorang," tegas Sianipar.

Terkait penyelesaian kasus, Sianipar mengutip pendapat Jimly Asshiddiqie bahwa jika persoalan menyangkut ijazah, seharusnya diselesaikan ke PTUN, namun karena sudah lebih dari 90 hari, maka diselesaikan di peradilan negeri.

Saat ini sudah ada dua perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta yang digugat oleh Dr. Muhammad Taufik dan di Pengadilan Negeri Sleman.

Dia berharap penyidik menghormati Perma nomor 1 tahun 1956 yang menyatakan jika ada perkara perdata yang beririsan dengan dugaan perkara pidana, maka penyelidikan pidana harus dihentikan dulu hingga putusan pengadilan perdata memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Hasil Cek Saldo PKH dan BPNT Tahap 2 Terbaru 27 Mei 2025: Apakah Dana Sudah Masuk?

Sianipar menutup keterangannya dengan harapan bahwa klarifikasi yang diberikannya sebagai bagian dari warga negara yang kooperatif sudah cukup.

Dia juga berharap teman-teman lain yang mungkin akan dipanggil, termasuk Dr. Tifauzia Tyassuma yang juga sedang diperiksa, dapat menjawab dengan "smart dan clear" seperti yang dilakukannya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# ITE
# pencemaran nama baik
# rismon sianipar

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.