Pasutri Wajib Tahu! Jangan Kasih Nama Buah Hati Asal, Ada Peraturan Mendagri Loh, Begini...

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur tentang pemberian nama bagi anak.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur tentang pemberian nama bagi anak.

AYOJAKARTA.COM – Tak boleh sembarang, ternyata pembuatan nama untuk anak atau buah hati ada peraturan tersendiri dari pemerintah, seperti apa? 

Terkesan sederhana dan tidak memiliki banyak pengaruh, pemberian nama oleh masyarakat modern dianggap sebagai hal biasa.

Karena anggapan tersebut, tidak jarang para orang tua yang kemudian memberikan nama bagi keturunannya tanpa melewati berbagai macam pertimbangan.

Selain alasan populisme sesuai era atau zaman dan enak terdengar, alasan lain orang tua terkesan santai dalam memberikan Nama adalah karena tidak ingin dibuat ribet.

Baca Juga: Menyimpan Sejarah Panjang, Ternyata Ini Alasan Nama Jalan di Kota Jakarta Bukan Hanya Diisi oleh Nama Pahlawan!

Berbekal anggapan tersebut, tidak sedikit orang tua yang lebih memilih nama karena pertimbangan eksotis tanpa memperhatikan makna filosofis.

Bagi masyarakat tradisional, kehadiran seorang keturunan atau anak bukan hanya bentuk kasih sayang alam semesta terhadap sebuah pasangan.

Lebih mendalam dan jauh lagi, penamaan terhadap seorang anak merupakan sebuah untaian doa yang berorientasi pada kehidupan di masa depan.

Berangkat dari kesadaran tersebut, banyak orang tua yang mempertanyakan makna sebuah nama kepada Ahli Falaqi atau orang dengan kemampuan membaca pola alam semesta.

Sebab melalui sebuah nama, segala bentuk harapan, kebaikan, dan do’a dari orang tua dapat diwakilkan atau diwariskan kepada keturunannya.

Sehingga dalam kebudayaan di Indonesia, masing-masing daerah kerap memiliki sejumlah kata atau sebutan yang tidak pantas disandang sebagai nama.

Baca Juga: Cara Hitung Skor SPMB Jabar 2025 Jalur Prestasi, Ketahui Peluang Lolos Masuk Sekolah Favorit!

Peratuan Mendagri Nomor 73 Tahun 2022

Mengacu pada kaidah tersebut, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur tentang pemberian nama bagi anak.

Berdasarkan pada Peraturan tersebut, pemberian nama kepada anak harus mememuhi sejumlah peryaratan yang telahh ditentukan.

Adapun persyaratan pertama pemberian anak oleh orang tua adalah mudah dibaca, tidak multitafsir serta tidak mengandung konotasi negatif.

Beberapa konotasi negatif, selain yang termasuk dalam bahasa slang juga dapat mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Beberapa contoh nama di Indonesia yang sempat menjadi pembicaraan karena multitafsir misalnya pintu pemberitahuan, nama, banjir, menang, mati dan sejenisnya.

Persyaratan kedua yang harus dipenuhi oleh orang tua saat memberikan nama bagi anaknya adalah Maksimal 60 Karakter termasuk spasi.

Baca Juga: Hari Terakhir Periode Salur Tahap Kedua, Ternyata ini yang Sudah Digarap oleh Kemensos untuk KPM Bansos PKH dan BPNT!

Penetapan batas huruf dalam penentuan nama anak, selain bertujuan untuk memudahkan dalam proses penulisan juga untuk menghindari penulisan singkat.

Adapun persyaratan berikutnya yang wajib diperhatikan oleh para orang tua dalam memberikan nama adalah minimal dua kata.

Penggunaan nama Depan dan Belakang dari sebuah nama, selain bertujuan untuk memudahkan pencatatan juga untuk melengkapi penulisan pada dokumen penting.

Memiliki muatan doa dan harapan, pemberian nama kepada anak oleh orang tua perlu mempertimbangkan kebutuhan psikisnya di masa depan. ***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Jakarta Selatan 06 Jun 2026, 17:20 WIB

Jadwal HBKB Rasuna Said Minggu Ini, Ada Cinta Laura hingga Bazar Murah!

HBKB Rasuna Said dimulai Minggu, 7 Juni 2026 pukul 05.30-09.00 WIB. Acara dimeriahkan Cinta Laura, parade sampah, bazar pangan murah, festival UMKM, ondel-ondel, dan pendaftaran KLG lansia/disabilitas

Bisnis 06 Jun 2026, 16:49 WIB

PNM Bangun Budaya Kerja Apresiatif Lewat PNM Excellence Awards 2026

27 tahun PNM bareng 70 ribu insan luncurkan PNM Excellence Awards 2026. Simak langkah besar bangun budaya kerja apresiatif di sini!

Ekonomi 06 Jun 2026, 16:35 WIB

PNM Siapkan Langkah Transformasi Berbasis Kebermanfaatan yang Berkelanjutan

PNM mulai babak baru transformasi berbasis kebermanfaatan. Temukan strategi pemberdayaan UMKM dan komitmen sosiokultural untuk Indonesia maju!

Gadget 06 Jun 2026, 15:31 WIB

Bocoran Galaxy Z Fold 8 Ultra Muncul di Bluetooth SIG, Samsung Siap Rilis HP Lipat Kasta Tertinggi!

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 standar (desain paspor 201g) & Z Fold 8 Ultra (Snapdragon 8 Elite Gen 5, kamera 200MP) pada 22 Juli 2026 di London guna hadapi Huawei & Apple.

Gadget 06 Jun 2026, 14:42 WIB

Xiaomi 17T, HP Midrange Rasa Flagship yang dengan Sistem Operasi Bersih Tanpa Iklan

Xiaomi 17T rilis Rp8-9 juta dengan Dimensity 8500 (AnTuTu 2M+) & periskop Leica 5x. Diulas GadgetIn, HP 6,59 inci ini punya baterai jumbo 6.500 mAh serta OS bersih tanpa iklan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:51 WIB

Nggak Hanya di Kalender, Nama-nama Hari ini Juga Jadi Nama Pasar di Jakarta, Ada yang Sudah Tutup

Penamaan pasar di Jakarta ini berdasarkan hari merupakan tradisi yang berkembang sejak masa kolonial.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:07 WIB

Untuk ke 9 Kalinya, DKI Jakarta Raih Opini WTP dari BPK RI

Pencapaian tersebut menjadi bukti konsistensi Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 12:18 WIB

Pramono Anung Segera Sesuaikan Tarif Transjabodetabek Bulan Ini, Termasuk Rute Blok M-Bandara Soetta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan evaluasi tarif dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi publik.

Pendidikan 06 Jun 2026, 11:08 WIB

Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 Bulan April Mulai Dilakukan, Disalurkan kepada 707.477 Peserta Didik, Berikut Rinciannya

KJP Plus merupakan salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:41 WIB

EastjakFest 2026 Siap Meriahkan HUT ke 499 Kota Jakarta, Hadirkan Vaksinasi Rabies, Bibit Gratis, dan Edukasi Ketahanan Pangan

Acara ini akan digelar tepat di hari ulang tahun Jakarta yakni pada 22 Juni 2026.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:25 WIB

Dinas LH DKI Jakarta akan Gelar Aksi Pilah Sampah di CFD Rasuna Said Besok

Kegiatan ini adalah bagian upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:08 WIB

Hadapi Ancaman Polusi, Pemprov DKI Kembangkan EWS Kualitas Udara Bersama BMKG

Kehadiran sistem EWS ini diharapkan mampu memberikan informasi prediktif mengenai kondisi kualitas udara di Ibu Kota.

Metropolitan 06 Jun 2026, 09:39 WIB

Pramono Anung Buka Jakarta Future Festival 2026, Dorong Anak Muda Ikut Rancang Masa Depan Jakarta

Pramono Anung resmi membuka JFF 2026 yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Ekonomi 05 Jun 2026, 23:19 WIB

Strategi Investasi Tepat Saat Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok

Ekonomi RI tertekan: Rupiah tembus Rp18.000 dan IHSG anjlok ke 5.594 akibat PHK, pajak naik, serta modal asing keluar. Investor disarankan masuk bertahap dan atur portofolio sesuai profil risiko.

Nasional 05 Jun 2026, 21:53 WIB

Strategi 'Rangkul Lalu Pukul', Bisakah Layer Cukai Rendah Jinakkan Pabrik Rokok Ilegal?

Skema "rangkul lalu pukul" lewat layer cukai baru demi kejar Rp30 T menuai kritik. Cara ini dinilai beri karpet merah bagi rokok ilegal dan picu kecurangan baru ketimbang menegakkan hukum secara tegas

Nasional 05 Jun 2026, 20:21 WIB

BBM Mulai Dicampur Bioetanol 5%, Ini Efeknya untuk Mobil dan Motor Tua

Mulai semester II 2026, seluruh SPBU di Jawa wajib jual bensin campur etanol 5% (E5) sesuai Permen ESDM 4/2025. BBM ini ramah lingkungan & aman buat kendaraan modern, tapi berisiko korosi bagi mesin.

Sport 05 Jun 2026, 19:18 WIB

Lebih dari 50 Tenant Indonesia Open 2026 Gunakan Pembayaran Digital BNI

BNI menghadirkan pembayaran digital di Indonesia Open 2026 melalui EDC dan QRIS wondr untuk transaksi praktis.

Hiburan 05 Jun 2026, 18:55 WIB

Sedang Berkonflik dengan Sarwendah, Ruben Onsu Tulis Pesan Haru di Hari Ulang Tahun Anak

Meski hubungan dengan Sarwendah memanas akibat video viral, Ruben Onsu tetap fokus pada anak. Ia mengucapkan ultah menyentuh untuk Thalia dan berharap pihak luar tak memperkeruh mental anak mereka.

Nasional 05 Jun 2026, 17:55 WIB

PNM Hadir hingga Pulau Arar, Perkuat Akses Keuangan bagi Perempuan Pesisir Papua

PNM Mekaar bantu perempuan di Pulau Arar, Papua Barat Daya, mengembangkan usaha, memperbaiki rumah, dan akses keuangan.

News 05 Jun 2026, 17:44 WIB

Isu Reshuffle Kembali Mencuat, Kabar Purbaya Mundur dari Menkeu hingga Said iqbal Disebut akan Masuk Kabinet, Benarkah?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal kabar Purbaya mundur dari Menkeu dan Said Iqbal masuk kabinet, begini katanya.