Pasutri Wajib Tahu! Jangan Kasih Nama Buah Hati Asal, Ada Peraturan Mendagri Loh, Begini...

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur tentang pemberian nama bagi anak.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur tentang pemberian nama bagi anak.

AYOJAKARTA.COM – Tak boleh sembarang, ternyata pembuatan nama untuk anak atau buah hati ada peraturan tersendiri dari pemerintah, seperti apa? 

Terkesan sederhana dan tidak memiliki banyak pengaruh, pemberian nama oleh masyarakat modern dianggap sebagai hal biasa.

Karena anggapan tersebut, tidak jarang para orang tua yang kemudian memberikan nama bagi keturunannya tanpa melewati berbagai macam pertimbangan.

Selain alasan populisme sesuai era atau zaman dan enak terdengar, alasan lain orang tua terkesan santai dalam memberikan Nama adalah karena tidak ingin dibuat ribet.

Baca Juga: Menyimpan Sejarah Panjang, Ternyata Ini Alasan Nama Jalan di Kota Jakarta Bukan Hanya Diisi oleh Nama Pahlawan!

Berbekal anggapan tersebut, tidak sedikit orang tua yang lebih memilih nama karena pertimbangan eksotis tanpa memperhatikan makna filosofis.

Bagi masyarakat tradisional, kehadiran seorang keturunan atau anak bukan hanya bentuk kasih sayang alam semesta terhadap sebuah pasangan.

Lebih mendalam dan jauh lagi, penamaan terhadap seorang anak merupakan sebuah untaian doa yang berorientasi pada kehidupan di masa depan.

Berangkat dari kesadaran tersebut, banyak orang tua yang mempertanyakan makna sebuah nama kepada Ahli Falaqi atau orang dengan kemampuan membaca pola alam semesta.

Sebab melalui sebuah nama, segala bentuk harapan, kebaikan, dan do’a dari orang tua dapat diwakilkan atau diwariskan kepada keturunannya.

Sehingga dalam kebudayaan di Indonesia, masing-masing daerah kerap memiliki sejumlah kata atau sebutan yang tidak pantas disandang sebagai nama.

Baca Juga: Cara Hitung Skor SPMB Jabar 2025 Jalur Prestasi, Ketahui Peluang Lolos Masuk Sekolah Favorit!

Peratuan Mendagri Nomor 73 Tahun 2022

Mengacu pada kaidah tersebut, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur tentang pemberian nama bagi anak.

Berdasarkan pada Peraturan tersebut, pemberian nama kepada anak harus mememuhi sejumlah peryaratan yang telahh ditentukan.

Adapun persyaratan pertama pemberian anak oleh orang tua adalah mudah dibaca, tidak multitafsir serta tidak mengandung konotasi negatif.

Beberapa konotasi negatif, selain yang termasuk dalam bahasa slang juga dapat mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Beberapa contoh nama di Indonesia yang sempat menjadi pembicaraan karena multitafsir misalnya pintu pemberitahuan, nama, banjir, menang, mati dan sejenisnya.

Persyaratan kedua yang harus dipenuhi oleh orang tua saat memberikan nama bagi anaknya adalah Maksimal 60 Karakter termasuk spasi.

Baca Juga: Hari Terakhir Periode Salur Tahap Kedua, Ternyata ini yang Sudah Digarap oleh Kemensos untuk KPM Bansos PKH dan BPNT!

Penetapan batas huruf dalam penentuan nama anak, selain bertujuan untuk memudahkan dalam proses penulisan juga untuk menghindari penulisan singkat.

Adapun persyaratan berikutnya yang wajib diperhatikan oleh para orang tua dalam memberikan nama adalah minimal dua kata.

Penggunaan nama Depan dan Belakang dari sebuah nama, selain bertujuan untuk memudahkan pencatatan juga untuk melengkapi penulisan pada dokumen penting.

Memiliki muatan doa dan harapan, pemberian nama kepada anak oleh orang tua perlu mempertimbangkan kebutuhan psikisnya di masa depan. ***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# buah hati
# Peraturan Mendagri Nomor 73 tahun 2022
# anak
# nama

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.