AYOJAKARTA.COM – Tim advokat penegak hukum dan keadilan atau TAMPAK mengajukan permohonan pencabutan dugaan pelanggaran kode etik Bharada Richard Eliezer.
TAMPAK mengajukan permohonannya di gedung Divisi Propam, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Dalam permohonannya, sejumlah advokat tersebut menekankan peran dari Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang telah membongkar kejahatan sesungguhnya dalam kasus kematian Brigadir Yosua.
Baca Juga: Jokowi Tinjau Proyek Normalisasi Kali Ciliwung, Sebut Bakal Mengurangi Banjir di DKI Jakarta
“Jadi TAMPAK tanggal 18 Juli itu melakukan dua laporan dugaan pelanggaran etik yang tadi rekan saya disebut Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam supaya segera dibuat sidang etik,” kata koordinator TAMPAK Saur Siagian dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Selasa (21/2/2023).
“Dan kami meminta supaya etiknya itu dilakukan sebelum pidananya dan kasus etik atas laporan TAMPAK itu sudah dilaksanakan yaitu putusannya adalah PTDH,” imbuhnya.
Menurutnya Ferdy Sambo melakukan banding tetapi putusannya tetap sama yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mabes Polri telah melaporkan hasil kode etik yaitu mantan Kadiv Propam Polri diberhentikan secara tidak hormat.
Pada tanggal yang sama, Saur Siagian juga mengatakan bahwa TAMPAK melaporkan Richard Eliezer sebelum menjadi justice collaborator.
Maka dari itu, ia mengatakan bahwa laporan atas sejumlah advokat tersebut dicabut dan tidak diteruskan kembali.
“Nah karena beliau sudah putus, kami minta supaya laporan kami soal saudara dicabut atau tidak diteruskan seperti itu urgensi kami,” ujar Saur Siagian.
“Kalaupun nanti sidang etik yang dilakukan kepada saudara Richard karena kami dengarkan di media, itu juga bukan berdasarkan laporan dari TAMPAK,” imbuhnya.
Lebih lanjut Saur juga menyatakan bahwa barangkali ada kebijaksanaan dari Kepolisian dan tidak mau nantinya laporan mereka disalahgunakan secara prinsip dan pelanggaran hukum.
Terkait mengapa sejumlah advokat beramai-ramai mencabut laporan kode etik Richard Eliezer, coordinator TAMPAK mengatakan karena berkaitan dengan status justice collaborator Bharada E.
Dimana menurutnya Richard Eliezer telah mengakui semua perbuatannya serta sudah minta maaf kepada keluarga korban.
Hakim juga telah menetapkan bahwa Bharada E merupakan pelaku penembakan tetapi bukan pelaku utama dan ditetapkan sebagai justice collaborator.
Selain itu vonis hakim yang dijatuhkan kepada mantan bawahan Ferdy Sambo ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan.
“Memang di Perkep daripada Polri kalau ada anggota kepolisian melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun kemudian dan diputus tiga tahun itu bisa dipecat,” kata Saur Siagian.
“Nah TAMPAK melihat kami taat kepada hukum, penegak hukum dan keadilan, karena memang saudara Eliezer sudah sah justice collaborator dan sudah sah dia hanya diputus satu setengah tahun,” imbuhnya.
Koordinator TAMPAK ini juga mengatakan bahwa bukan berarti Richard Eliezer tidak bersalah dan TAMPAK membela seorang pembunuh.
Namun meskipun pengadilan telah menetapkan Bharada E ikut mengeksekusi tetapi karena peran dalam membuka fakta kejadian sesungguhnya atas kasus kematian Brigadir Yosua.
“Kemudian TAMPAK mengatakan menghargai apa namanya peran beliau sehingga mencabut apa namanya laporan kami tersebut,” ujar Saur.
“Jadi kami bukan membela pembunuh, tetapi kami membela seseorang yang mau jujur dan mau mengungkap dan keluarga Yosua orang tuanya juga sudah memaafkan saudara Richard itu urgensinya mengapa TAMPAK tidak meneruskan,” imbuhnya.
Menurutnya mengapa tim advokat tersebut mendorong Richard Eliezer kembali ke kepolisian karena merupakan orang jujur dan terbuka.
Sehingga menjadi simbol baru di kepolisian yang membuktikan sehingga citra polisi yang diharapkan yaitu yang jujur dan baik serta tidak ada lagi Sambo yang lain.***

Share this article
Sejumlah advokat mencabut laporan pelanggaran kode etik Bharada Richard Eliezer agar dapat kembali berseragam Polri.