AYOJAKARTA.COM – Ada ketidakwajaran dalam vonis hukum Richard Eliezer yang ditangkap oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa.
Mengingat bahwa vonis yang Hakim berikan sangat berbeda jauh dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada Richard Eliezer.
Diketahui bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada Richard Eliezer adalah 12 tahun pidana sedangkan Hakim menjatuhkan vonis hanya 1,5 tahun pidana.
Baca Juga: Terbaru! Sesar Mataram Terpetakan di Yogyakarta, BPBD Tunggu Hasil Kajian BMKG untuk Menyusun Peta
Menurut pengamatan dari Sugeng Teguh Santosa, keputusan Hakim dalam menentukan vonis adalah karena menyerap tuntutan dari publik.
Di samping itu ada tujuan terselubung yang diduga sengaja dilakukan oleh pihak pengadilan karena ini merupakan momen yang sangat besar menyita perhatian masyarakat.
“Jadi menurut saya, momen ini memang ada unsur politisnya yaitu digunakan oleh pengadilan untuk menarik simpati publik kepada pengadilan,” ungkap Ketua IPW.
Dengan tegas Ronny Talapessy membantah hal tersebut karena menurutnya Majelis Hakim dalam putusannya harus mencakup sejumlah aspek yaitu aspek keadilan, aspek kepastian, dan aspek kemanfaatan hukum.
Ia menjabarkan bahwa aspek kemanfaatan hukum sudah terpenuhi mengingat keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.
Baca Juga: Update! Gempa M 5.4 Guncang Sinabang Aceh, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Untuk kepastian menurut Ronny sudah terpenuhi karena Richard Eliezer tetap menerima hukuman meskipun tindakannya menembak Yosua merupakan perintah jabatan.
Sedangkan aspek keadilan, Hakim melihat Richard Eliezer sebagai salah satu pelaku tapi bukan sebagai pelaku utama.
Ronny membantah bahwa keputusan yang Hakim ambil merupakan hasil dari tekanan publik yang memberi perhatian besar pada kasus pembunuhan Yosua ini.
“Kalau disampaikan bahwa tekanan publik saya pikir juga pun tidak tepat ya. Karena amicus curiae, sahabat peradilan itu adalah profesor-profesor hukum ya akademisi yang juga kredibilitasnya tidak perlu kita pertanyakan,” ujar Ronny Talapessy.
“Jadi hal-hal tersebut sah sah saja kalau ada perdebatan dari rekan-rekan IPW. Tapi sekali lagi bahwa kita hormati, hargai putusan ini dan juga pun Jaksa kan sudah tidak mengajukan banding, keputusannya sudah inkrah,” lanjutnya.
Alih-alih setuju dengan pendapat Ketua IPW, Ronny Talapessy justru menganggap bahwa Hakim telah mengambil terobosan baru berupa mengakui adanya justice collaborator (JC) dan meringankan hukumannya.
Ronny menyampaikan bahwa jika bercermin dari justice collaborator di peraturan luar negeri maka JC ini bahkan tidak dibawa ke pengadilan karena dilindungi dan hingga diberikan identitas baru.
Baca Juga: Viral Potret Terbaru Arka dan Trisha Anak Ferdy Sambo, Cek di Sini!
Karena JC dinilai sangat penting dalam membantu penegak hukum untuk membuka perkara yang tidak jarang para penegak hukum memberikan reward kepada JC, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube (22/2/2023).***

Share this article
Soal tudingan ketua IPW atas vonis Richard Eliezer yang dianggap ada unsur politik, Ronny Tapalessy bongkar hal ini