AYOJAKARTA.COM - Pada Rabu, 23 Februari 2023 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menghadirkan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merupakan petinggi polisi yang ikut terlibat dalam kasus Obstruction Of Justice dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Namun sidang yang beragendakan pembacaan vonis untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, justru mengalami penundaan.
Baca Juga: Pakar Gestur dan Mikroekspresi Jelaskan Ekspresi Ferdy Sambo Selama Di Persidangan: Banyak Bohong!
Hal tersebut seperti telah diungkapkan oleh Ahmad Suhel yang merupakan Ketua Majelis Hakim dalam kasus perintangan penyidikkan tersebut.
“Baik, sedianya hari ini putusan, tapi kami belum siap untuk keputusannya ya?” ujar Ahmad Suhel selaku Ketua Majelis Hakim.
Sehubungan dengan agenda sidang yang baru, Ahmad Suhel berencana akan menggelarnya pada Senin tanggal 27 Februari 2023.
Terkait dengan urutan pembacaan vonis, Ahmad Suhel masih belum membuat putusan, namun Ketua Majelis Hakim menjanjikan keduanya diputus secara terpisah.
“Urutannya nanti, akan diinformasikan, jadi akan terpisah, tidak menjadi satu seperti ini, saya kira itu saja,” pungkas Ahmad Suhel sebelum mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Sebelumnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat selaku kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yakin kedua kliennya sepantasnya dibebaskan.
Menurut Ragahdo, kedua kliennya yang dituntut dengan UU ITE, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi kedua kliennya terlambat mengetahui.
“Bagaimana mungkin mereka mengetahui skenario itu dan ada niat merusak CCTV saat menerima perintah,” terangnya kepada awak media.
Lebih lanjut Ragahdo menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukan oleh kedua kliennya tidak lain karena kepatuhan menjalankan perintah Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam.
Adanya interpretasi yang belum sepenuhnya sama antara Jaksa Penuntut Umum dengan Tim Kuasa Hukum juga merupakan alasan mengapa keduanya pantas dibebaskan.
“Dalam menjatuhkan pidana atau menetapkan bersalah atau tidaknya seseorang, seluruh rumusan unsur pasal harus dipenuhi,” imbuh Ragahdo.
Dipandang dari kedua alasan tersebut, memberikan vonis bebas bagi kedua kliennya adalah sebuah hal yang pantas, menurut Ragahdo.
Baca Juga: Kapan Kiamat Akan Terjadi? Mbah Moen Bilang kalau Sudah Tidak Ada Satu Hal Ini
Ragahdo berharap dalam memberikan vonis, majelis hakim bisa tegak pada hukum, lurus pada fakta persidangan serta mengabaikan suara di luar ruang sidang.
Sementara Arif Rahman Arifin yang sebelumnya sudah menjalani sidang vonis, hari ini ditetapkan hukuman selama 10 bulan penjara.
Usai menerima vonis, Ayah terpidana M Arifin Rahim melakukan sujud sebagai bentuk rasa syukur atas kehendak Allah SWT.
“Perintah Allah SWT kepada orang beriman untuk mengucapkan syukur, berarti menerima,” jelasnya seperti dikutip Ayojakarta dari kanal YouTube Kompas TV pada Rabu, 23 Februari.
Dalam kesempatan tersebut, M Arifin juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut mengawal jalannya proses hukum. ***

Share this article
Ayah Arif Rachman Arifin lakukan hal ini usai tahu sang anak divonis ringan atas kasus obstruction of justice Brigadir J