AYOJAKARTA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pada Arif Rachman Arifin, Kamis (23/2/2023).
Terdakwa kasus perintangan penyidikan tersebut divonis 10 bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu satu tahun penjara.
Terkait vonis ringan yang dijatuhkan kepada anaknya, Muhammad Arifin Rohim sampai bersujud syukur.
Baca Juga: Kecewa! Richard Eliezer Tetap Menjadi Anggota Polri, Orang Tua Brigadir Yosua Ungkapkan Hal Ini
Ia merasa senang dan terharu atas vonis yang didapatkan putranya tersebut.
Ya, meski hanya menuruti perintah atasannya kala itu yakni Ferdy Sambo, namun Arif Rachman Arifin tetap dinyatakan bersalah.
Posisinya sebagai anggota kepolisian pun kini berada di ujung tanduk.
Terkait hal ini, sang ayah berharap putranya tersebut masih bisa kembali bertugas di Polri.
Harapan besarnya ini disampaikan dalam tayangan YouTube METRO TV yang dikutip ayojakarta.com pada Kamis (23/2/2023).
"Apakah bapak mendukung Mas Arif untuk tetap kembali di Institusi Polri atau ada mungkin opsi lain atau saran lain?" tanya wartawan pada ayah Arif Rachman Arifin.
Sebagai seorang purnawirawan Polri, ayah Arif Rachman Arifin akan sangat senang apabila putranya bisa kembali bertugas.
Ia pun memohon kepada Kapolri agar bisa menerima putranya kembali untuk berbakti kepada negara dan Kepolisian.
"Saya adalah Purnawirawan Polri, tentu saya merasa senang sekali apabila anak saya bisa kembali bertugas. Saya memohon kepada Kapolri untuk bisa kembali menerima putra saya kembali berbakti kepada negara dan Institusi Polri," ungkap Muhammad Arifin Rohim.
Namun, ia enggan menanggapi soal Ferdy Sambo yang telah menyeret anaknya dalam kasus perintangan penyidikan ini.
"Saya kira lawyer saya ini sudah memberikan semuanya dan itu sudah terbukti dalam persidangan. Jadi saya tidak bisa menanggapi," pungkasnya.***

Share this article
Berikut harapan besar ayah Arif Rachman Arifin setelah putranya divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim.