AYOJAKARTA.COM - Perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) terhadap terdakwa Richard Eliezer terus menjadi sorotan bahkan setelah terdakwa ditahan di sel.
Terdapat dugaan adanya ancaman, Richard Eliezer sempat mengajukan permohonan perpanjangan masa perlindungan dari LPSK bahkan setelah vonis dijatuhkan.
Permohonan Richard Eliezer pun dikabulkan, yang mana Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK menyampaikan bahwa hal ini memang tugas dari pihaknya meskipun pasca dijatuhkan vonis terdakwa.
Dikutip AyoJakarta.com melalui kanal YouTube Kompas TV, Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan bahwa LPSK memperpanjang masa perlindungan lantaran masih ada ancaman untuk Richard Eliezer.
"Kebutuhan orang atas perlindungan itu bisa mulai dari proses penyelidikan sampai dengan proses vonis inkrah, jadi sepanjang dari proses hukum hingga inkrah itu ternyata masih dibutuhkan perlindungan karena ada situasi tertentu, ada hak-hak harus dipenuhi maka itu masih diberikan," ujar Edwin Partogi.
"Richard mengajukan perpanjangannya itu sebelum vonis berakhir, dan kebetulan itu tanggal vonis sama dengan tanggal selesai masa perlindungan 6 bulan pertama," sambungnya.
Edwin Partogi menyampaikan bahwa masih ada kewajiban LPSK terhadap Richard Eliezer sebagai reward yang diberikan atas statusnya sebagai JC (justice collaborator).
"LPSK masih ada kewajiban terhadap Eliezer sebagai reward dia sebagai justice collaborator, pemenuhan hak-hak narapidananya," ungkap Edwin Partogi.
Edwin Partogi menyakinkan bahwa Richard Eliezer selama dalam perlindungan LPSK akan aman dari berbagai resiko ancaman yang bisa saja terjadi selama ia ditahan.
"Sejauh Richard dalam perlindungan LPSK, Richard aman. Kalau memang Richard masih membutuhkan perlindungan, masih bisa diperpanjang," ujar Edwin Partogi.
Ketika ditanya soal adanya ancaman terhadap Richard Eliezer dari awal terkuaknya kasus pembunuhan Brigadir Yosua hingga saat ini, Edwin Partogi mengungkap masih ada namun tidak menjelaskannya secara detail.
"Dari awal, ada (ancaman), ya nanti kita bicara diluar panggung ini," jawab Edwin Partogi sambil tertawa.
Dijelaskan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sebelum Richard Eliezer mendapat perlindungan LPSK, pihak Edwin Partogi mengaku sudah antisipasi keamanan terdakwa.
Hal itu lantaran Edwin Partogi menganggap bahwa Richard Eliezer yang dinilai sebagai aktor penting yang dapat mengungkap perkara kasus Pembunuhan Brigadir Yosua.
Sehingga dengan memastikan keamanan Richard Eliezer agar dapat membawa pernyataan kesaksiannya sebagai pengungkap kasus di pengadilan.
"Kami itu sudah wanti-wanti, pastikan Richard tidak sakit, tidak keracunan, tidak bunuh diri, tidak ada perkelahian di dalam sel, karena dia aktor penting untuk mengungkap perkara. Itu waktu itu dia belum jadi justice collaborator, belum dalam perlindungan LPSK," tutur Edwin Partogi.***

Share this article
Perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) terhadap terdakwa Richard Eliezer terus menjadi sorotan.