AYOJAKARTA.COM - Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN di Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak.
Hal tersebut disampaikan oleh, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh pada Hari ini, Rabu, 8 Maret 2023.
Keputusan pemecatan terhadap Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Ditjen Pajak berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
Pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Ditjen Pajak telah disetujui oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sebelum dipecat, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta II, ia juga pernah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN namun ditolak.
Dilansir AyoJakarta,com dari akun Twitter @KemenkeuRI pada Rabu, (8/3/2023), Kementerian Keuangan membeberkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Itjen Kemenkeu terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Itjen Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta benda yang belum didukung bukti kepemilikannya.
Baca Juga: Investigasi Kekayaan Tak Wajar Milik Rafael Alun, Kementerian Keuangan Bentuk 3 Tim, Apa Saja?
Selain itu, ada beberapa harta benda yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo diatasnamakan oleh pihak yang terafiliasi.
Yang dimaksud dengan pihak terafiliasi bisa orang tua, keluarga seperti kakak atau adik, ataupun teman dan sebagainya.
Itjen Kemenkeu juga mengindikasikan adanya upaya menyembunyikan sejumlah harta kekayaan yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.
Bukan hanya itu, Itjen Kemenkeu mengatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo memiliki konflik kepentingan terkait dengan jabatannya sebagai ASN di Ditjen Pajak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Itjen Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya memiliki gaya hidup yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.
Rafael Alun Trisambodo juga terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagai ASN Ditjen Pajak.
Berdasarkan hasil audit investigasi tersebut, kasus Rafael Alun Trisambodo akan dilakukan investigasi lanjutan untuk mengetahui adanya pelanggaran hukum lainnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan transaksi janggal senilai Rp 500 miliar dari rekening Rafael Alun Trisambodo.***

Share this article
Pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Ditjen Pajak telah disetujui oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani berdasarkan hasil audit.