Berikut 16 Hak Bharada E yang Masih Tetap Didapatkan Meski LPSK Putuskan Cabut Perlindungan, Apa Saja?

- Senin, 13 Maret 2023 | 17:26 WIB
Bharada E saat akan menjalani sidang kode etik.(Tangkap Layar Instagram @ronnytalapessy) (Instagram @ronnytalapessy )
Bharada E saat akan menjalani sidang kode etik.(Tangkap Layar Instagram @ronnytalapessy) (Instagram @ronnytalapessy )

AYOJAKARTA.COM - Wawancara ekslusif yang dilakukan oleh Bharada E dengan salah satu stasiun tv swasta berbuntut panjang.

Pasalnya usai wawancara tersebut, pihak LPSK memutuskan mencabut perlindungan terhadap Bharada E.

Keputusan pihak LPSK tersebut setelah menilai jika Bharada E telah melanggar poin dalam klausul perjanjian.

Baca Juga: TERUNGKAP! Begini Kondisi Terkini Keamanan Bharada E Usai Tak Lagi Dilindungi LPSK, Ada Berita Ancaman?

Soal klausul perjanjian yang dilanggar oleh Bharada E tersebut disampaikan Rully Novian selaku Juru Bicara LPSK seperti berikut.

“Tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK,” ujar Rully Novian.

“Apalagi wawancara secara langsung,” tegasnya.

Baca Juga: Perlindungan Dicabut, Apakah Bharada E Masih Aman? Jubir LPSK Rully Novian Sebut Poin-poin Penting Ini!

Namun diketahui, pihak LPSK memutuskan hanya mencabut perlindungan Bharad E secara fisik saja.

Sedangkan untuk perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan bagi Bharada E masih akan tetap diberikan oleh pihak LPSK.

Termasuk juga hak Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tetap dipertahankan.

Baca Juga: Dinilai Ngeyel dan Tetap Tayangkan Wawancara Bharada E, LPSK Senggol Pihak Terkait: Semua Media Kami Tolak!

Lantas sebenarnya apa saja hak yang didapat oleh saksi dan korban sebagai terlindung dari LPSK?

Dikutip AyoJakarta.com dari laman Suara.com pada Minggu (12/3/23), menurut PAsal 5 UU No. 13/2006 jo UU No. 31/2014, berikut 16 hak saksi dan korban dari LPSK:

Halaman:

Editor: Desi Kris

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X