AYOJAKARTA.COM - Wawancara ekslusif yang dilakukan oleh Bharada E dengan salah satu stasiun tv swasta berbuntut panjang.
Pasalnya usai wawancara tersebut, pihak LPSK memutuskan mencabut perlindungan terhadap Bharada E.
Keputusan pihak LPSK tersebut setelah menilai jika Bharada E telah melanggar poin dalam klausul perjanjian.
Soal klausul perjanjian yang dilanggar oleh Bharada E tersebut disampaikan Rully Novian selaku Juru Bicara LPSK seperti berikut.
“Tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK,” ujar Rully Novian.
“Apalagi wawancara secara langsung,” tegasnya.
Namun diketahui, pihak LPSK memutuskan hanya mencabut perlindungan Bharad E secara fisik saja.
Sedangkan untuk perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan bagi Bharada E masih akan tetap diberikan oleh pihak LPSK.
Termasuk juga hak Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tetap dipertahankan.
Lantas sebenarnya apa saja hak yang didapat oleh saksi dan korban sebagai terlindung dari LPSK?
Dikutip AyoJakarta.com dari laman Suara.com pada Minggu (12/3/23), menurut PAsal 5 UU No. 13/2006 jo UU No. 31/2014, berikut 16 hak saksi dan korban dari LPSK:
Artikel Terkait
Bharada E Nyaris Meninggal Setelah LPSK Cabut Status Perlindungannya! Begini Kronologi Kejadian dan Faktanya!
Perlindungan Fisik Richard Eliezer Diputus, Gawat Masih Ada Ancaman Intai Bharada E Meski Tak Dikawal LPSK?
Polemik Wawancara Bharada E Berujung Pencabutan Perlindungan LPSK, Menkumham: Tak Perlu Ada Ego Sektoral
Ronny Talapessy Beberkan Bukti Pihak LPSK Beri Izin Soal Penayangan Wawancara Bharada E: Silahkan Saja Asal…
Terungkap! Ini Isi Perjanjian Klausul Yang Dilanggar Bharada E Hingga Berujung Putusan LPSK Cabut Perlindungan