AYOJAKARTA.COM - Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI resmi dibuka sejak Senin, 6 Maret 2023.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) sendiri memiliki alokasi dana sebeesar Rp 270 triliun untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dalam KUR BRI 2023, setiap nasabah yang ingin melakukan peminjaman tentu harus mengikut syarat dan ketentuan yang telah berlaku.
Dilansir dari bri.co.id, Bank BRI memiliki tiga jenis usaha yang dapat mengajukan pinjaman untuk KUR.
Antara lain yakni KUR Mikro Bank BRI, KUR Kecil Bank BRI, KUR Kecil Bank BRI.
Adapun syarat tiap jenis usaha itu adalah sebagai berikut:
1 . KUR Mikro Bank BRI
- Orang yang melakukan usaha dengan produktif, serta aktif minimal enam bulan
- Tidak sedang dalam menerima kredit perbankan kecuali kredit dari konsumtif
- KTP, Kartu Keluarga (KK) dan surat izin usaha
Syarat pinjam:
- Maksimum pinjaman Rp50 juta perdebitur
- Jenis pinjaman Kredit Modal Kerja (KMO) maksimal masa pinjaman tiga tahun
- Suku bunga enam persen per tahun
- Bebas biaya administrasi dan provinsi
2 . KUR Kecil Bank BRI
- Orang yang melakukan usaha dengan produktif, aktif minimal enam bulan
- Tidak sedang dalam menerima kredit perbankan kecuali kredit dari konsumtif
- Memiliki surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil
Syarat pinjaman:
- Pinjaman Rp50 juta hingga Rp500 juta
- Ada dua jenis pinjaman, pertama Kredit Modal Kerja (KMO) maksimal masa pinjaman empat tahun, lalu Kredit Investasi maksimal masa pinjaman lima tahun
- Suku bunga enam persen per tahun
- Agunan sesuai dengan peraturan bank
3. KUR TKI Bank BRI
- Calon TKI yang akan bekerja ke Luar Negeri
- KTP, perjanjian kerja dengan pengguna jasa dan perjanjian penempatan
- Passpor
- Visa
Syarat pinjaman:
- Pinjaman Rp25 juta
- Suku bunga enam persen per tahun
- Maksimal masa pinjaman tiga tahun atau sesuai kontrak kerja
- Penempatan negara: Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan dan Malaysia.
Dalam salah satu syarat tertulis bahwa dapat mengajukan pinjaman asalkan tidak sedang menerima kredit kecuali kredit konsumtif.
Dalam hal ini orang yang memiliki utang pinjaman online (pinjol) meskipun bersifat konsumtif juga bisa berpotensi untuk tidak dapat mengajukan pinjaman.
Hal itu jika orang yang memiliki pinjaman (pinjol) ini memiliki tunggakan atau tidak tepat dalam membayar tagihan.
Sebab orang yang meminjam pada aplikasi legal, data diri kita telah terdaftar pada OJK.
Berbeda dengan pinjaman ilegal yang tidak terdaftar pada OJK.
Jadi, memiliki pinjol boleh saja asal selalu tetap dalam membayar tagihan.***

Share this article
Dalam KUR BRI 2023, setiap nasabah yang ingin melakukan peminjaman tentu harus mengikut syarat dan ketentuan yang telah berlaku.