AYOJAKARTACOM – Vonis mati yang ditetapkan majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada terpidana Ferdy Sambo berujung pada rencana banding.
Proses pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan berkas permohonan.
Selain terpidana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pengajuan banding juga dilakukan oleh terpidana lain yakni Ricky Rizal Wibowo serta Kuat Maruf.
Rencananya, pada tanggal 12 April 2023 mendatang, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan diputuskan oleh majelis hakim.
Penjadwalan pembacaan putusan tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan.
Sehubungan dengan pengajuan banding dari para terpidana kasus tewasnya Brigadir Joshua, pakar hukum dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho memberi komentar.
Menurutnya, pengajuan banding merupakan hak yang diberikan kepada penasihat hukum, serta kepada jaksa penuntut umum.
Lebih jauh lagi, tersebut menjelaskan akan ada jeda waktu untuk melakukan penilaian.
“Apakah terdakwa, dalam hal ini penasihat hukum sudah sependapat dengan bukti yang ada, ataukah perlu penambahan bukti lain,” jelas Hibnu, dikutip Ayojakarta pada Selasa, 14 Maret 2023 dari kanal Youtube Kompas TV.
Terkait dengan adanya kelengkapan bukti, kesempatan yang sama juga diberikan kepada penuntut umum.
Namun demikian, sesuai dengan pasal 238 ayat 2, maka pemeriksaan ulang masih dimungkinkan untuk dilakukan.
“Karena dalam hukum pidana, adalah mencari kebenaran materil,” jelas Profesor Hibnu Nugroho saat memberi keterangan.
Adanya asumsi yang menyiratkan bahwa Ferdy Sambo serta para terpidana lain tetap bisa mencari celah, Hibnu kembali memberi pendapat.
Menurut Hibnu, apa yang tengah diusahakan Ferdy Sambo serta kuasa hukumnya tidak lain agar mendapat vonis hukum yang lebih ringan.
“Sambo masih berupaya untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan, paling tidak seumur hidup atau 20 tahun,” imbuh Hibnu.
Hibnu juga menambahkan, bahwa semua upaya-upaya tersebut juga bergantung pada bukti-bukti baru yang dimiliki penasihat hukum.
Mengenai kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi pada Ferdy Sambo atas gugatan bandingnya, Profesor Hibnu kembali memberi penjelasan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri, merubah putusan Pengadilan Negeri, atau Merubah menambah mengadili sendiri putusan banding,” jelas Hibnu.
Sehubungan dengan rencana putusan Pengadilan Tinggi yang akan membacakan hasil banding pada 12 April 2023 mendatang, Hibnu sangat mengapresiasi.
Singkatnya rentang waktu antara tanggal pengajuan banding dengan pembacaan hasil putusan yang hanya berselang 1 bulan 1 pekan, menurut Hibnu adalah hal luar biasa.
“Karena ini perkara yang sangat dinanti masyarakat,” pungkas Hibnu***

Share this article
Selain terpidana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pengajuan banding juga dilakukan oleh terpidana lain