AYOJAKARTA.COM - Setelah putusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer, Polri memastikan keamanannya.
Polri mengungkapkan kondisi Richard Eliezer dalam rumah tahanan dipastikan aman dan dalam keadaan sehat.
Seperti diketahui, setelah Richard Eliezer melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi, pihak LPSK menilai hal tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan.
Baca Juga: LPSK Lepas Perlindungan Richard Eliezer, Menkumham Yasonna Laoly dan Polri Siap Jamin Keamanannya!
Maneger Nasution selaku Wakil Ketua LPSK RI juga menegaskan bahwa sebagai seorang terlindung ada aturan terkait tidak boleh berkomunikasi, komentar dan lain sebagainya apalagi tanpa persetujuan.
"Di Undang-undang itu jelas, bahwa seorang terlindungi itu tidak boleh berkomunikasi, komentar, live apalagi tanpa persetujuan LPSK," jelas Maneger Nasution dikutip Ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, Rabu (15/3/2023).
LPSK menegaskan tidak ada toleransi sedikitpun terkait pelanggaran sehingga perlindungan terhadap Richard Eliezer dicabut.
"Bagi LPSK, zero tolerant terhadap sekecil apapun pelanggaran terhadap seorang terlindung karena ini berkaitan dengan keselamatan," tegas Maneger Nasution.
Baca Juga: Polri Beberkan Kondisi dan Keamanan Richard Eliezer Terbaru Usai LPSK Cabut Perlindungan
Di samping putusan LPSK, Polri menyampaikan terkait kekhawatiran publik atas keamanan Richard Eliezer.
Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Richard Eliezer dalam kondisi sehat dan dipastikan aman di bawah perlindungan Polri.
"Kami sampaikan kepada rekan-rekan saat ini kondisi yang bersangkutan (Richard Eliezer) sehat walafiat, pengamanan dan perlindungan tetap dilakukan oleh Polri," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.
Meskipun perlakuan terhadap Richard Eliezer dengan narapidana lain tidak dibeda-bedakan, Polri menjamin perlindungan tetap dilakukan.
"Dengan tidak ada perlakuan khusus, tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tahanan lain," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Dan hak-hak daripada tahanan dan narapidana tetap sama," sambungnya.
Bagaimanapun status Richard Eliezer yang ditahan di rumah tahanan menjadi tanggung jawab Bareskrim Polri.
"Status yang bersangkutan (Richard Eliezer) merupakan tanggungjawab Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri yang merupakan cabang dari Rutan (Rumah Tahanan) Salemba," jelas Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Di mana yang bersangkutan (Richard Eliezer) merupakan narapidana titipan Rutan (Rumah Tahanan) Salemba. Artinya perlindungan, pengamanan, penjagaan dilakukan oleh Polri," pungkasnya.***

Share this article
Terungkap begini kondisi terkini Richard Eliezer di Rutan Bareskrim Polri setelah tak lagi dilindungi LPSK.