AYOJAKARTA.COM- Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E kini tengah menjalani eksekusi hukumannya yakni 1 tahun 6 bulan.
Richard Eliezer menjalani masa tahanannya di Rutan Bareskrim Polri cabang Salemba.
Beredar sebuah video yang mengabarkan bahwa Richard Eliezer mendapatkan remisi dari pemerintah sehingga dapat bebas lebih cepat dari vonis hakim.
Video mengenai informasi remisi Bharada E tersebut diunggah oleh sebuah akun YouTube Suara TV News.
Video yang diunggah akun tersebut diberi judul 'Alhamdulillah!! Richard Eliezer Dapat Remisi Dan Bisa Bebas Lebih Cepat Dari Vonis Hakim'.
Dalam thumbnail video juga tertulis narasi 'Bukti Keadilan Itu Ada, Pemerintah Jokowi Umumkan Kabar Baik, Bharada E Dapat Remisi Dan Bebas Lebih Cepat'.
Ayojakarta.com mencoba menelusuri kebenaran dari video yang berdurasi 2 menit 46 detik tersebut.
Baca Juga: Richard Eliezer Dibawah Perlindungan Polri, Mantan Kabareskrim: Tidak Perku Khawatir Karena…..
Dijelaskan dalam video pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memang akan memberikan remisi kepada Richard Eliezer.
Hal tersebut disampaikan pihak Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas.
Dimana Rika menjelaskan bahwa remisi tambahan tersebut telah diatur dalam undang-undang tentang pemberian remisi.
Namun didalam video tidak dijelaskan dengan pasti kapan remisi tersebut akan diberikan dan berapa lama waktunya.
Serta tidak adanya pemberian remisi secara resmi kepada Richard Eliezer.
Apalagi tidak ada narasi mengenai Presiden Jokowi yang akan memberikan remisi langsung kepada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa antara judul dengan isi video tidak benar atau hoaks.
Dan judul video tersebut hanya digunakan untuk menarik penonton.***)

Share this article
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E kini tengah menjalani eksekusi hukumannya yakni 1 tahun 6 bulan.