AYOJAKARTA.COM - Kabar tentang larangan impor pakaian bekas sedang ramai di media sosial.
Bahkan dalam sebuah akun Instagram @nyinyir_update_official (18/3/2023), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan sebanyak 730 bal pakaian bekas senilai 10 M di Pekanbaru.
Hal ini pun menuai polemik baru dimana saat ini tengah menjamur trend membeli baju bekas atau yang disebut dengan thrifting.
Baca Juga: Pahami Baik-Baik! Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Soal Kesalahan Berdoa dengan Asmaul Husna
Masyarakat yang sudah terlanjur terbiasa membeli baju bekas dengan harga murah dengan kualitas yang cukup bagus akhirnya dipaksa untuk menghentikan kebiasaan tersebut.
Terlebih lagi dalam sebuah unggahan pada akun Instagram undercover.id (18/3/2023), disampaikan oleh Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba bahwa akan ada sanksi berupa hukuman pidana maksimal penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar bagi para importir baju bekas.
Sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Selain itu disebutkan pula dalam pasal 47 bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
Baca Juga: Waduh! Bukan Hanya Narkoba Ammar Zoni Pernah Main Judi Online hingga Raib Rp2 Miliar, Benarkah?
Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Selain itu Hanung juga meminta para e-commerce untuk bisa mensosialisasikan peraturan soal sanksi menjual pakaian bekas impor.
Namun dalam pernyataannya Hanung mengharapkan bahwa yang terkena saksi bukan UMKM penjual pakaian bekas impornya, akan tetapi importirnya.
Baca Juga: Menggetarkan Hati! Ini 2 Manfaat Memaafkan Orang Lain Seperti Dijelaskan Ustaz Adi Hidayat
"Kita ingin biang keroknya, importirnya (yang kena sanksi). Kalau UKM-nya ini kan kecil ya, tolong diingatkan,"ujar Hanung.
Lebih lanjut wakil Ketua Indonesian E-commerce Association (IdEA) Budi Priawan menyampaikan bahwa setiap e-commerce memiliki peraturan yang berbeda-beda terkait sanksi penjualan produk yang dilarang hukum termasuk pakaian bekas impor.
Akan tetapi Budi mengatakan sanksi yang diterapkan para e-commerce biasanya hampir sama.
Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya para penjual sudah menyepakati peraturan yang ada, jika itu dilanggar penjual akan dikenakan sanksi.
Sanksi awal yang akan dilakukan para e-commerce kepada para penjual biasanya berupa takedown tautan yang berisi barang bekas impor.
Namun jika nantinya penjual tersebut kembali menjual barang bekas impor tersebut maka pihak e-commerce akan memblacklist akun tersebut agar tidak bisa berjualan kembali.***

Share this article
Pemerintah larang impor dan jual baju bebas. Jika terus dilakuakn penjual akan kena denda dan penjara segini