AYOJAKARTA.COM - Kasus penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy terus bergulir.
Pasca penganiayaan, keluarga korban David Ozora menyebut akan menutup rapat jalur damai.
Hal itu disampaikan langsung melalui akun media sosial ayah David Ozora yang mengatakan mencabut pemberian maaf yang sempat ia utarakan di awal kasus pada Mario Dandy.
Jonathan Latumahina menyatakan akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy itu anaknya harus berjuang akibat kerusakan berat pada saraf otaknya.
Tertutupnya pintu maaf atau pintu damai terkait kasus tersebut, Pakar Hukum Hibnu Nugroho menyebut pelaku dapat dikenai ancaman hukuman maksimal.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Jumat (24/3/2023), Hibnu Nugroho menjelaskan prinsip maaf dalam upaya restorative justice.
"Begini konsep maaf itu dalam RJ (restorative justice) itu sebenernya ada tiga tingkatan. Satu tingkatan adalah korban, kedua keluarga dan ketiga adalah aspek masyarakat," kata Hibnu Nugroho.
"Jadi aspek masyarakat itu juga sebagai pedoman bagi penegak hukum untuk dikabulkan atau tidak RJ-nya," Imbuhnya.
Baca Juga: Nasib! Keluarga David Ozora Tak Beri Peluang Damai Kepada Mario Dandy Cs
Sehingga prinsip restorative justice dalam hal ini bukan merupakan kepentingan korban ataupun kepentingan keluarga korban, akan tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Oleh karenanya terkait pernyataan pemaaf oleh pihak Mario Dandy itu, dinilai bukan upaya maaf dari dalam hati oleh keluarga korban.
"Pertanyaan Mario ini kan konsep pemaaf itu maaf seperti apa, belum maaf seperti hati dan itu apalagi terhadap korban itu masih sakit, idealnya itu korban dulu," ucapnya.
Lebih lanjut, Hibnu Nugroho menilai bahwasanya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ini menyebabkan gejolak dan kemarahan dari korban, keluarga dan masyarakat.
Selain itu, Hibnu Nugroho juga menilai bahwa perbuatan yang dilakukan Mario Dandy tersebut hukumnya bisa diancam maksimal.
"Kalo kembali pada Mario Dandy dan Shane itu mengarah pada peradilan biasa sehingga ini harus memberikan suatu aspek deuteron oleh karena itu pidananya maksimal," kata Hibnu Nugroho.
Atas perbuatan penganiayaan itu, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Share this article
Pakar Hukum Hibnu Nugroho sebut Mario Dandy bisa terancam hukuman maksimal karena peluang damai yang tertutup.