AYOJAKARTA. COM -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang masih menjadi idaman para masyarakat Indonesia.
Hal ini terlihat dari membludaknya para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ketika lowongan tersebut dibuka.
Bagaimana tidak, profesi menjadi abdi negara merupakan jaminan hingga hari tua. Sebab, setelah pensiunan nanti, pegawai PNS ini pun akan tetap digaji oleh negara.
Baca Juga: Mohon Maaf! THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Akan Cair 100 Persen, Sri Mulyani Berikan Alasan Begini
Jaminan hingga hari tua ini serta kejelasan status menjadi profesi pegawai pemerintahan masih tetap impian utama masyarakat Indonesia.
Selain itu, gaji PNS ini memang terbilang tidak begitu besar. Namun untuk tunjangan yang diterima para pegawainya, tak kalah fantastis melebihi gaji pokok.
Hal ini pun yang kerap kali menjadi daya tarik bagi siapapun untuk mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (PNS).
Mengutip laman instagram @cpns2023.id diketahui ada 5 instansi pemerintah dengan tunjangan tertinggi di Indonesia, simak selengkapnya berikut ini!
Baca Juga: Gaji Masinis KAI, Benarkah di Atas Rata-Rata UMR?
1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan
Besaran tunjangan kinerja Djp ini memang sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (perpres) no 37 tahun 2015.
Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK termasuk salah satu pemilik tunjangan kinerja tertinggi diantara tunjangan pegawai instansi lainnya.
Untuk tukin paling rendah yang diterima PNS di lingkungan BPK tersebut sebesar Rp1,54 juta, sedangkan yang tertinggi Rp41,5 juta di kelas 17 jabatan.
3. Kementerian Keuangan
Tunjangan PNS pada Kemenkeu memang telah dimuat dalam Peraturan Presiden (perpres) no 156 tahun 2014.
Sebab di lingkungan tersebut tunjangan yang paling sedikit diterima oleh PNS kelas jabatan terendah, yakni Rp2,57 juta. Sedangkan untuk tukin tertinggi yang diterima PNS kelas jabatan 27 sebesar Rp46,9 juta.
Baca Juga: RESMI! Sri Mulyani Umumkan Gaji Ke 13 PNS Akan Cair di Bulan Juni 2023
4. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Untuk besaran tunjangan yang didapatkan ketika menjadi PNS di pemerintahan Provinsi DKI sebesar Rp 12,9 juta hingga sampai pada angka Rp 127,7 juta.
5. Kementerian Hukum dan HAM
Adapun tunjangan PNS Kementerian Hukum dan HAM diatur didalam peraturan Menteri Hukum dan HAM no 5 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dimana tunjangan terendah sebesar Rp2,21 juta, sementara kelas tertinggi menerima tukin hingga Rp27,5 juta.***(Cita Aryani. M)

Share this article
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang masih menjadi idaman para masyarakat Indonesia.