AYOJAKARTA.COM - Pihak pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding Ricky Rizal.
Dengan demikian ia tetap mendapatkan hukuman penjara selama 13 tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Mulyanto dengan didampingi oleh anggota lainnya yakni Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim Mulyanto dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV dalam program Breaking News, Rabu (12/4/2023).
Sebelumnya Ricky Rizal diputus bersalah akibat keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Kuat Maruf.
Berdasarkan keterangan yang diungkapkan oleh saksi di persidangan PN Jakarta Selatan, Ricky Rizal tahu bahwa akan adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J karena ia merupakan sosok yang diminta Ferdy Sambo untuk melakukan eksekusi kepada korban.
Namun ia menolak dan tidak memberitahukan hal tersebut kepada Richard Eliezer saat ia memintanya untuk menghadap Ferdy Sambo.
Sebelumnya Ricky Rizal dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara oleh JPU namun hakim memutuskan memperberat hukumannya dengan memberikan vonis 13 tahun penjara.
Atas kesalahannya, ia dikenakan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan beberapa hal yang memberatkan seperti berbelit-belit saat memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan dan perbuatannya mencoreng Institusi Polri tempatnya berdinas.***

Share this article
Upaya banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, harapan Ricky Rizal untuk bebas dari penjara kandas.