AYOJAKARTA.COM – Atas vonis yang diajukan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Cs kukuh mengajukan banding.
Bukan hanya dari pihak mantan Kadiv Propam Polri saja yang mengajukan banding, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengungkapkan kesiapannya dalam menghadapi banding Ferdy Sambo CS.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana.
Menurutnya Kejaksaan Agung juga turut mengajukan banding atas vonis hakim terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lebih lanjut Kapuspenkum menyampaikan bahwa dalam memori banding yang diajukan, Kejaksaan Agung akan menguatkan vonis hakim yang sebelumnya telah dijatuhkan.
Bukan hanya memori banding saja yang dipersiapkan, Kejaksaan Agung juga menyiapkan memori kontra banding.
Yang berisi sanggahan atau bantahan yang diajukan Ferdy Sambi CS dan para penasihat hukumnya.
“Jika terdakwa menyatakan banding, maka penuntut umum wajib hukumnya untuk banding,” kata Ketut Sumedana dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Rabu (22/2/2023).
“Sehingga yang terjadi kita harus membuat memori banding dan kontra memori banding,” imbuhnya.
Menurutnya isi dari memori banding yang diajukan oleh Kejaksaan Agung tidak harus membantah putusan vonis pengadilan, tetapi bisa saja menguatkan vonis pengadilan.
Hal ini dikarenakan dalam sidang banding nantinya, fakta-fakta hukum yang baru bisa saja terungkap.
Ataupun berbagai pertimbangan lain yang belum terakomodir dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jadi memori banding itu tidak harus membantah apa yang ada dalam vonis pengadilan, bisa juga menguatkan vonis pengadilan itu,” kata Ketut Sumedana.
“Mana tau ya, ada fakta-fakta hukum ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang belum terakomodir di dalam vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” imbuhnya.
Sedangkan untuk kontra memori banding yang disiapkan oleh Kejagung nantinya menunggu dari memori banding yang disiapkan oleh terdakwa dan penasihat hukum.
Adapun isi dari kontra memori banding yakni dalil-dalil yang membantah memori banding dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.
“Untuk kontra memori banding, tentunya kita menunggu memori banding yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum,” ujar Ketut Sumedana.
“Isinya di sini tentu saja isinya adalah dalil-dalil yang membantah memori banding yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum, itu yang membedakan,” imbuhnya.
Sementara itu Mahkamah Agung memastikan tidak ada intervensi dalam upaya banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo CS.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto menyatakan bahwa semua vonis yang dijatuhkan hakim baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung bebas dari adanya intervensi.
“Hakim di semua tingkatan, baik PN, PT, maupun MA mandiri atau independent. Artinya, bebas dari pengaruh kekuasaan extra yudicial. Dan itu semua hakim tahu karena diatur dalam kode etik pedoman perilaku hakim,” kata Suharto melalui pesan singkat.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo sedangkan istrinya Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi vonis 15 tahun dan 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

Share this article
Kejaksaan Agung turut mengajukan banding atas vonis hakim terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal