AYOJAKARTA.COM--Posko THR 2023 yang disediakan oleh Kemnaker bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai dapat menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Maka dari itu bagi pegawai yang ingin melakukan pengaduan ataupun berkonsultasi dapat mengakses Posko THR 2023 yang sudah tersedia.
Dilansir AyoJakarta.com dari laman resmi Kemnaker poskothr.kemnaker.go.id (14/4/2023), Posko THR 2023 bisa diakses dengan 4 cara, yang pertama adalah chat langsung pegawai Kemnaker dengan cara sebagai berikut :
Baca Juga: Tips Jitu Mengelola Uang THR Agar Tak Habis Sia-sia, Ingat Jangan Lupa Lunasi Hutang Juga Lho!
1.Kunjungi laman www.kemnaker.go.id
2. Klik ‘Layanan’
3.Pilih icon Posko THR lalu klik
4.Klik ‘Masuk’, bagi yang belum memiliki akun maka harus membuatnya terlebih dahulu. Sedangkan yang sudah memiliki akun bisa langsung log in
5. Pilih ‘Konsultasi THR’
6. Pilih wilayah perusahaan tempat bekerja
7. Isi formulir yang tersedia dengan data diri
8.Jika data sudah terisi semua, maka klik ‘Kirim’
9.Kemudian klik ‘live chat’ untuk memulai obrolan dengan petugas Kemnaker untuk berkonsultasi
Cara kedua untuk mengakses Posko THR 2203 dapat dilakukan melalui call center pada nomor 1500 630. Cara ketiga adalah dengan menggunakan pesan WhatsApp pada nomor 0811 9521 150/ 0811 9521 151.
Cara keempat bisa dilakukan secara offline dengan berkunjung langsung ke Posko Tatap Muka yang beralamat di PTSA Kemnaker Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta pada jam kerja 08.00 – 14.00 WIB.
Selain itu Kemnaker juga telah menyediakan Posko THR 2023 di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota yang sudah terintegritas melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.
Posko THR 2023 disediakan sebagai pengawasan pelaksanaan pemberian THR di berbagai wilayah agar sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan pada Surat Edaran Menaker tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/ buruh di perusahaan, THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Perlu diketahui bagi para perusahaan yang wajib membayarkan THR pegawainya, bahwa terdapat saksi ketika perusahaan tidak membayarkan THR.
Jika perusahaan telat membayarkan THR maka akan dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Sedangkan jika tidak membayarkan THR maka akan mendapat sanksi administrasif dengan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.***

Share this article
Berikut 4 cara untuk mengakses pengaduan ke Posko THR bila Anda mengalami permasalahan terkait THR 2023 ini