AYOJAKARTA.COM - Pelaku anak AG yang telah dijatuhi vonis hukuman oleh hakim atas kasus penganiayaan David Ozora bersama Mario Dandy kini rupanya mengajukan langkah hukum baru.
AG telah mendapat vonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang pekan lalu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas vonis tersebut, pelaku anak AG mengajukan banding ke PN Jakarta Selatan pada hari ini Senin (17/4/2023).
Baca Juga: Mbah Moen Ungkap Tanda Orang Beriman, Ini Hadiah yang Allah Janjikan!
Pengajuan banding AG itupun telah dibenarkan oleh PN Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa pengajuan banding telah dilakukan oleh penasehat hukum pelaku anak AG.
Selain AG, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga turut mengajukan banding hari ini.
“Jadi memang benar sebagaimana data di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini telah terdata masuk ke upaya hukum yaitu pengajuan permohonan banding yang dilakukan oleh penasehat hukum terdakwa anak AG,” ujar Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran Kompas TV, Senin (17/4/2023).
“Yang mana pernyataan banding tersebut, langsung dilakukan penasehat hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,”
Setelah resmi penasehat hukum pelaku anak AG menyatakan banding, dikatakan Djuyamto maka kewenangan berikutnya untuk apakah tetap majelis hakim ditingkat banding nanti akan pembenahan atau tidak ada pada hakim banding yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tingkat banding.
Kemudian terhadap upaya hukum permohonan untuk banding tersebut, disampaikan Djuyamto juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan upaya banding pada hari yang sama hari ini.
Baca Juga: Tidak Banyak yang Tahu! Ada 3 Fitur WhatsApp yang Tersembunyi Ini
Sebagai informasi, AG menjadi pelaku pertama yang melakukan sidang atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Meski tidak melakukan tindak penganiayaan secara langsung, AG dinyatakan terlibat dalam perencanaan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor tersebut.
Keputusan tersebut berdasarkan keterangan yang didapat dari saksi selama persidangan dan bukti-bukti yang dihadirkan.
Sedangkan pelaku selanjutnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas juga akan segera menjalani persidangan kasus yang sama.***

Share this article
Selain AG, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga turut mengajukan banding hari ini. Simak selengkapnya di sini!