AYOJAKARTA.COM - Baru saja dilaksanakan sidang tuntutan anak AG yang berkonflik hukum atas kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.
Anak AG diberikan status sebagai anak berkonflik hukum karena diduga menjadi pemicu terjadinya tindak penganiayaan terhadap David Ozora.
Sementara itu, anak AG diketahui merupakan kekasih Mario Dandy sang pelaku yang menganiaya David Ozora.
Baca Juga: 7 Cara Berjualan di Shopee untuk Pemula hingga Untung Jutaan Rupiah
Sidang Tuntutan anak AG dibacakan pada Rabu, 5 April 2023 pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Saat hadir, anak AG sebagai pacar Mario Dandy ini datang sambil mengenakan hoodie putih dan celana panjang didampingi Petugas Bapas.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap anak AG yakni dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.
Anak AG yang masih berusia 15 tahun ini dinyatakan terbukti terlibat dalam perencanaan penganiayaan David Ozora.
Baca Juga: Denda Shopee PayLater Perhari atau Perbulan? Ini yang Harus Pengguna Tahu
Mendengar hasil tuntutan yang dibacakan JPU, menjadi hal terberat yang dialami AG dalam hidupnya.
Pernyataan itu diungkap langsung oleh Bhirawa Arifi, Kuasa Hukum Anak AG.
"Pastinya bagi seorang anak yang pertama kali mendengar tuntutan pidananya, ini sangat-sangat berat," ungkap Bhirawa Arifi dikutip melalui kanal YouTube METRO TV.
Baca Juga: PENTING! Pendaftaran Bintara Polri Gelombang II Tahun 2023, Cek Jadwal, Syarat dan Link di Sini!
Bahkan diketahui anak AG sempat emosional mendengar ia terancam hukuman pidana 4 tahun penjara.
Adapun pasal yang menjerat anak AG yakni pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.
"Kalau boleh terus terang juga tadi ini walaupun sidang tertutup. Ketika anak AG mendengarkan dan memahami apa yang dituntut terhadap dirinya," jelas Bhirawa Arifi.
"Ini sangat-sangat berat bagi anak, dan sempat emosional juga tadi," sambungnya.
Baca Juga: ASTAGA! Korban Kesadisan Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Bertambah, Dua Mayat Ditemukan Lagi
Namun, anak AG memahami apa yang disampaikan JPU, dan pihak kuasa hukum mengaku juga menghormati keputusan tersebut.
"Anak AG memahami tuntutan yang yang dibacakan terhadapnya," tutur Bhirawa Arifi.
"Dan kami juga selaku kuasa hukum menghormati tuntutan yang disampaikan oleh JPU," sambungnya.
Baca Juga: WADUH! Pegawai IKN Belum Digaji Berbulan-bulan? Ini Jawaban Singkat Mahfud MD
Kemudian, pihak kuasa hukum anak AG mengaku tengah mempersiapkan nota pembelaan untuk dibawa di sidang berikutnya.
"Dan kami sekarang sedang mencoba menyusun nota pembelaan yang akan disampaikan besok," kata Bhirawa Arifi.***

Share this article
AG dituntut Jaksa Penuntut Umum 4 tahun hukuman penjara, simak selengkapnya langsung di sini bagaimana kekasih Mario Dandy ini emosional.