AYOJAKARTA.COM — Sebelumnya, pengajuan banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap putusan hakim tentang vonis pidana mati yang diterimanya pada 12 Februari 2023 sudah ditolak.
Sebab Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dirinya.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati karena terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di tahun 2022 silam.
Baca Juga: Ternyata Oh Ternyata, RA Kartini Disebut Penyair Prosa Lirik, Kok Bisa?
Dalam kasus ini, Sambo dan Kuasa hukumnya membuat memori banding yang berisikan perbandingan hukuman dirinya dengan Richard Eliezer yang divonis hanya 1 tahun 6 bulan penjara.
Jika melihat perbandingan yang dibuat Sambo ini, Kuasa hukum Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak menjelaskan bahwa Sambo tidak pernah menyadari kesalahannya.
Sebab tanpa Richard Eliezer, kasus ini juga bisa terjadi karena cerita bohong Putri Candrawathi yang memicu emosi Sambo kala itu.
Hal tersebut juga yang membuat Sambo merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri dengan melibatkan beberapa petinggi polri lainnya dalam kasus obstruction of justice.
Namun, Martin berpendapat bahwa jika Sambo mengakui kesalahannya dalam memori kasasi di MA, maka itu bisa jadi peluang untuk dirinya bebas dari vonis mati.
"Satu-satunya hal yang paling baik adalah mereka mengakui kesalahannya dengan berbuat jujur mengakui seluruh perbuatannya dalam memori kasasi," kata Martin yang dikutip dalam kanal youtube Metro TV.
Selanjutnya, Martin menegaskan kembali bahwa Ferdy Sambo akan bisa mendapatkan keringanan hukumannya ketika ia berkata jujur di memori kasasi untuk bisa bebas dari vonis pidana mati.
"Hanya itu jalan keluarnya," jelas Martin. ***

Share this article
Banding Ferdy Sambo ditolak, ia hanya memiliki satu kartu AS yang bisa membuatnya lepas dari jeratan hukuman mati. Simak di sini!