AYOJAKARTA.COM-- Kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora semakin bergulir. Hari ini, sidang banding terhadap AG, anak berkonflik hukum yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora tersebut sudah dilakukan.
Meski terbilang mendadak, namun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akhirnya memutuskan menolaknya.
Dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023), Hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Budi Hapsari menolak banding putusan AG.
Baca Juga: Seperti AG di Kasus Mario Dandy, Ada Safira di Kasus Anak Perwira Polisi Achiruddin Hasibuan
Dengan demikian maka hukuman untuk AG akan sama seperti vonis yang sudah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta tersebut dikutip dari Suara.Com.
Selanjutnya hakim PT DKI Jakarta juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH, akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
Adapun, upaya banding atas vonis 3 tahun 6 bulan ini ditempuh pihak AG dan jaksa penuntut umum pada 17 April lalu.
Atas banding yang ditolak ini, pihak AG gerak cepat memutuskan akan melakukan kasasi. Hal tersebut diungkap penasihat hukum AG, Mangatta Toding Alo pada Kamis (27/4/2023).
Saat ini untuk merealisasikan langkah tersebut, koordinasi dengan keluarga klien sedang dilakukan.
“Benar (akan menempuh upaya hukum kasasi),” kata Manggatta Toding.
Imbuh Manggatta, koordinasi terkait rencana kasasi itu dilakukan untuk memperoleh persetujuan dari pihak keluarga AG.
Anak berkonflik hukum AG, yang juga merupakan mantan pacar Mario Dandy ini merupakan salah satu pelaku yang menjalani proses hukum persidangan lebih dulu dibanding lainnya. Adapun tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas masih menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

Share this article
Atas banding yang ditolak ini, pihak AG gerak cepat memutuskan akan melakukan kasasi dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora