AYOJAKARTA.COM - Kekasih Mario Dandy, AG bakal kembali menjalani sidang kasus penganiayaan David Ozora.
Adapun agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak kuasa hukum AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Sebelumnya, AG sendiri telah dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana selama 4 tahun.
Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa AG Sempat Emosi Tak Terima Dihukum Berat
Jaksa yakin bahwa terdakwa AG telah bersalah dan melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio kepada David.
Diketahui sidang AG rencananya akan dimulai pada pukul satu siang nanti. Pada sidang itu terdakwa AG akan membacakan nota pembelaan atas dakwaan jaksa dalam kasus penganiayaan berencana David Ozora.
Melansir dari kanal YouTube Metro TV, Kamis (6/4/2023), sidang AG akan digelar secara tertutup di PN Jakarta Selatan.
Nantinya nota pembelaan atau pledoi ini akan dibacakan langsung oleh kuasa hukum dari terdakwa AG.
Berdasarkan informasi dari kuasa hukum AG, nantinya dalam persidangan pihaknya akan menyampaikan fakta-fakta yang keliru dari tuntutan yang sebelumnya sudah disampaikan oleh jaksa.
Pada kesempatan itu juga, kuasa hukum AG juga akan membawa barang bukti CCTV yang menunjukan peranan dari AG atas kasus penganiayaan David Ozora.
Baca Juga: TOK! AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Penasihat Hukum David Ozora : Keluarga Apresiasi Atas Tuntutan JPU
Tidak hanya itu, pihak AG juga menyiapkan bukti lain untuk meringankan hukuman AG dan juga meluruskan fakta yang sebenarnya terjadi.
Dengan demikian, kuasa hukum AG berharap bahwa hal-hal yang sudah dipersiapkan ini akan dapat membantu mengurangi tuntutan yang sebelumnya disampaikan yakni 4 tahun penjara terhadap AG.
Selain itu, kuasa hukum AG juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk mengurangi hukuman terhadap kliennya.***

Share this article
Terdakwa AG kasus penganiayaan David Ozora akan membacakan nota pembelaan hari ini, bawa barang bukti CCTV.