AYOJAKARTA.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan segera dibuka.
Kabarnya pemerintah menetapkan jadwal seleksi CPNS 2023 ini mulai dibuka pada Juni mendatang.
Bagi calon peserta atau pelamar CPNS 2023 hendaknya mempersiapkan diri untuk mendaftar dengan mengetahui syarat dan dokumen hingga tata cara mendaftar.
Baca Juga: PDIP Buka Suara Soal Cawapres Ganjar Harus dari Lingkungan Presiden Jokowi, Siapa Sosok Tersebut?
Dikutip Ayojakarta.com melalui Instagram @studicpns.id, berikut syarat untuk mendaftar CPNS 2023.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23, mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil, ada 7 syarat umum melamar CPNS.
1. Berusia minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun saat melamar
2. Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih
3. Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi dan PNS, serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
4. Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri. Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
5. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan
6. Sehat jasmani dan rohani
Baca Juga: Menuju Pilpres 2024, Ternyata Prabowo Subianto Maunya Punya Cawapres yang Seperti Ini!
7. Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI berdasarkan ketentuan pemerintah
Untuk persyaratan khususnya nanti ada beberapa instansi atau kementerian yang memberikan persyaratan tambahan.
Persyaratan tambahan ini nantinya berbeda-beda bergantung dengan jabatan atau posisi yang dilamar.
Sementara itu untuk dokumen yang perlu disiapkan antara lain yakni:
- Foto atau scan e-KTP
- Scan Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
- Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir
- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT
- Scan surat lamaran pekerjaan yang sudah ditandatangani
- Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai aturan
Kemudian untuk langkah pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui portal SSCASN resmi yang sudah disediakan.
Berikut tata cara mendaftar CPNS 2023 secara online.
1. Buka portal htttps://sscasn.bkn.go.id
2. Tekan tombol 'Registrasi'
3. Lengkapi data diri diantaranya yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor KK
Baca Juga: Jelang Pesta Demokrasi, 5 Daftar Nama Bakal Capres yang Diusung Partai Politik!
4. Upload dokumen hasil pemindaian atau scan KTP dan pas foto formal
5. Tekan tombol 'Submit'
6. Login kembali untuk mengisi formulir yang kosong
7. Pilih instansi, jenis seleksi, jenis formasi, pendidikan, serta jabatan
8. Cetak kartu pendaftaran dan bawa ketika melaksanakan tes CPNS 2023
Demikian informasi yang perlu diketahui ketika hendak melamar CPNS 2023.***
Share this article
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan segera dibuka. Calon peserta wajib mencermati syarat dan dokumen hingga tata daftar.