AYOJAKARTA.COM---Aksi menyerupai koboi sambil mengacungkan senjata api di jalanan kembali terjadi pada Kamis malam kemarin.
Peristiwa menyerupai aksi koboi jalanan tersebut terjadi di gerbang tol Jakarta-Tangerang menuju Tomang, Jakarta Barat.
Selain dipukul, korban yang merupakan pengemudi taksi online juga mengaku sempat diancam dengan menggunakan senjata api jenis pistol oleh koboi jalanan tersebut.
Melihat peristiwa tidak menyenangkan, penumpang taksi online yang menjadi korban penganiayaan dan pengancaman kemudian melakukan perekaman video.
Dari hasil rekaman tersebut, kemudian diketahui bahwa nomor plat mobil jenis sedan yang dikemudikan oleh pelaku diduga milik instansi kepolisian.
Baca Juga: Viral Pengemudi Mobil Dinas Polri Aniaya Sopir Taksi Online Hingga Ancam Pakai Senpi
Setelah peristiwa koboi jalanan tersebut, korban penganiayaan bernama Hendra Hermansyah kemudian melaporkan kejadiannya ke Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya kepada awak media, pengemudi taksi online yang juga korban penganiayaan mengaku ingin mengubah jalur sewaktu berada di gerbang tol.
Karena situasi ketika itu sedang dalam situasi tidak lancar, Hendra kemudian memutuskan untuk mengubah jalur gerbang tol.
Belum sempat masuk jalur yang dituju, dari arah belakang mobil yang dikemudikan Hendra kemudian dipotong oleh kendaraan Pelaku penganiayaan.
“Dari belakang, saya nggak dikasih jalan, dipotong, saya balik lagi ke jalur sebelumnya, sama dia dipotong lagi,” jelas Hendra saat memberikan keterangan.
Baca Juga: Seorang Wanita Tak Dikenal Bawa Senpi Menerobos Istana Negara, Terlihat di CCTV!
Usai melakukan pemotongan jalan, pelaku yang mengendarai kendaraan dengan plat nomor dinas diduga kepolisian kemudian turun dan menghampiri Hendra.
“Disitu saya dipukulin, sempat ditodongin pistol di dalam mobil, seperti itu kejadiannya,” tambah Hendra.
Menyikapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo kemudian melakukan proses penyidikan.
Dalam keterangannya kepada media, Trunoyudo juga menyebut bahwa plat kendaraan milik pelaku penganiayaan sopir taksi online adalah plat palsu.
Pernyataan mengenai plat kedinasan tersebut didasarkan pada data Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang tercatat di kepolisian.
“Untuk TNKB 10011-VII yang digunakan pelaku pada kendaraannya, ini tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Kombes Pol Trunoyudo.
Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa nomor plat kedinasan tersebut terdaftar untuk kendaraan jenis lain.
“Nomor polisinya masih terdaftar di Polda Metro pada jenis kendaraan yaitu jenis Toyota Kijang,” imbuh Trunoyudo.
Selain itu, Trunoyudo menambahkan bahwa masa berlaku plat kendaraan dinas tersebut juga sudah tidak berlaku sejak tanggal 13 April 2023.
Demikian seperti dikutip Ayojakarta pada Jumat, 5 Mei 2023 dari kanal Youtube tvOneNews. ***

Share this article
pengemudi taksi online yang juga korban penganiayaan mengaku ingin mengubah jalur sewaktu berada di gerbang tol.