AYOJAKARTA.COM - Denny Indrayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya soal Mahkamah Agung (MK) yang akan putuskan sistem pemilu coblos partai.
Dalam siaran pers yang diunggah di akun Twitter @dennyindrayana pada Selasa (30/5/2023), Denny Indrayana memberikan klarifikasi terkait cuitan yang dibagikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Denny Indrayana membantah bahwa dirinya menggunakan istilah ‘informasi A1’ ketika menyampaikan informasi terkait MK yang akan putuskan sistem pemilu coblos partai.
Baca Juga: Denny Indrayana Tegaskan Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara Terkait Putusan MK Soal Sistem Pemilu
“Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah ‘informasi A1’ sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menko Polhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari ‘orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya’,” tegas Denny Indrayana, dikutip AyoJakarta.com pada Selasa (30/5/2023).
Denny mengungkapkan bahwa informasi yang ia terima mengenai sistem pemilu coblos partai yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berasal dari orang yang kredibel.
Sehingga, Denny melihat bahwa informasi yang ia dapatkan tersebut patut dipercaya.
Baca Juga: Mahfud MD Ingin Denny Indrayana Diperiksa, Sebut Anggap Bocorkan Rahasia Negara
Denny pun menjelaskan bahwa ia menyampaikan pernyataannya tersebut sebagai bentuk pengawasan publik dengan tujuan agar MK berhati-hati dalam membuat keputusan.
“Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut,” ungkapnya.
Sehingga, Denny melihat bahwa dalam pernyataannya kemarin tidak ada pembocoran rahasia negara, seperti yang disebut oleh Mahfud MD.
Baca Juga: Juru Bicara MK Bantah Isu Hasil Putusan Sistem Pemilu Tertutup, Klaim Denny Indrayana Adalah Hoaks?
“Karena itu, saya bisa tegaskan: tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik,” sebutnya.
Untuk diketahui, pada Minggu (28/5/2023) Mahfud MD membagikan cuitan yang berisi tanggapannya soal pernyataan Denny terkait putusan MK soal sistem pemilu coblos partai.
Dalam cuitannya, Mahfud MD mengatakan agar polisi bisa mengusut informasi A1 yang menjadi sumber Denny.
“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” tulis Mahfud MD.***

Share this article
Denny Indrayana membantah jika informasi yang ia dapat soal putusan MK terkait pemilu dia dapat dari A1.