AYOJAKARTA.COM - Jelang sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan sistem pemilu, Pakar Hukum Tata Negara, Atang Irawan ikut berpendapat mengenai hal tersebut.
Mengenai hal itu Atang Irawan menyatakan bahwa dalam memberikan hasil putusan sidang, MK harus memperhatikan kedaulatan hak-hak rakyat.
Atang Irawan juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 22e yang menjadi bantu uji pemohon sudah jelas bahwa konstitusi Indonesia lebih dekat dengan sistem pemilu proporsional terbuka.
“MK harus meletakkan kepada kedudukannya, tidak hanya sebagai pengawal konstitusi tetapi juga sesungguhnya di dalam MK melekat dia sebagai pelindung hak terhadap konstitusional rakyat dan juga perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia,” ujar Atang dilansir dari siaran YouTube Metro TV, Kamis (15/6/2023).
Saat ini dikatakannya, jumah masyarakat sudah melakukan pendaftaran sebagai Bacaleg total warga negara yang mendaftar Bacaleg sekitar 421.652.
Atang mengungkapkan bahwa jumlah tersebut harus diperhatikan oleh MK terkait pemutusan sistem pemilu nantinya.
“Nah mestinya MK juga harus memperhatikan ini, kalau sampai MK memutus kemudian menyatakan bahwa terbuka itu inkonstitusional maka sesungguhnya menabrak hak-hak konstitusional rakyat,” terang Atang.
“Padahal sejatinya MK keberadaannya sebagai salah satu dalam rangka mengawal hak-hak konstitusional rakyat,” imbuhnya.
Menurut Atang ada hal-hal yang harus dipahami dalam pemutusan sistem pemilu ini oleh MK.
“Ada hal yang harus dipahami bersama, yaitu dimana konstitusi kita lebih dekat dengan terbuka. Kan jelas tu di dalam 22 e ayat 1 disebutkan perlu dilaksanakan luber jurdil, dan dia kan harus dibaca juga dengan ayat duanya yang diselenggarakan untuk memilih anggota DPR kemudian DRPD dan DPD,” katanya.
Selanjutnya yang menjadi perdebatan adalah pada ayat ke 3 pasal tersebut dimana yang dimaksud sebagai peserta pemilu untuk memilih anggota dewan dalam parpol bukan berarti parpolnya lah yang harus dicoblos.
Saat ini sidang terkait putusan sistem pemilu oleh MK sedang berlangsung.
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.***

Share this article
Sesuai Pasal 22e yang jadi bantu uji pemohon sudah jelas bahwa konstitusi Indonesia lebih dekat dengan sistem pemilu proporsional terbuka.