AYOJAKARTA.COM -Kita ketahui bersama kalau negara Indonesia menjadi salah satu negara di ASEAN yang melarang terkait judi online.
Dan baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengungkapkan terkait konten judi online yang semakin melebar di Indonesia.
Kominfo bersikeras memberantas situs judi online yang masuk ke Indonesia, termasuk menindak tegas influencer yang mempromosi dan memfasilitasi konten judi online.
Baca Juga: Duh, Viral Wajah Cinta Mega Digunakan di Iklan Diduga Game Judi Online, Bukan Candy Crush
Diketahui bahwasanya tindakan promosi dan fasilitasi konten judi online saat ini menjadi salah satu modus penyebaran konten judi online.
Dan modus baru penyebaran konten judi online tersebut juga menggunakan jaringan telekomunikasi dan platform pesan instan.
Menkominfo Budi Arie menyebutkan: “Selain melalui para influencer, modus penyebaran konten judi online yang marak akhir-akhir ini juga melalui SMS-blast dan WA-blast,” dikutip melalui laman resmi Kominfo.
Tentunya dalam hal ini, Menkominfo telah bekerja sama dan berkoordinasi langsung dengan penyelenggara layanan telekomunikasi seluler agar dapat mencegah penyebaran konten judi online.
Selain itu Budi Arie juga berharap agar masyarakat juga turut membantu dengan melaporkan jika adanya temuan terkait konten judi online.
Saat ini, sudah banyak temuan dari Kominfo terkait situs maupun konten terkait judi online.
Baca Juga: Judi Online Semakin Marak di Indonesia, Kominfo Blokir 846 Ribu Situs
Bahkan ada yang berasal dari luar negeri, dan diduga berasal dari negara yang telah melegalkan judi online.
Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Samuel A. Pangerapan: “selama ini sebaran konten judi online ditengarai juga ada yang berasal dari luar negeri.”
Namun saat ini, ketika konten judi online tersebut masuk ke Indonesia, maka pihak pemerintah langsung melakukan pemutusan akses.
Baca Juga: Diungkap Istri, Ini Kronologi Bos JNT Bunuh Diri di Tambora Diduga Terlilit Utang Judi Online
Dalam upaya ini, pemerintah menerapkan tiga langkah dalam pemutusan tersebut, pertama adalah melalui domain name atau website-nya, kedua kalau ketahuan IP, dan ketiga melalui aplikasi.
Dan apabila ketahuan rekening, maka juga akan diblokir.
Sehingga nantinya dapat mempersempit ruang gerak pelaku bandar dalam melakukan kegiatan illegal tersebut.
Baca Juga: Waduh! Situs Resmi Badan Pemerintahan hingga Instansi Pendidikan Mendadak Jadi Laman Judi Online
Adapun terkait pemutusan konten judi online tersebut dilakukan maksimal selama 1x24 jam, namun bisa juga dalam kurun waktu 2 jam atau 3 jam.
“Laporan masyarakat merupakan salah satu wujud dukungan terhadap pemerintah dalam memberantas judi online. Penanganan (situs judi online) selama-lamanya 1x24 jam. Bisa 2 jam, bisa 3 jam," sebut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.***

Share this article
Kominfo saat ini bersikeras memberantas situs judi online yang masuk ke Indonesia, ternyata ada yang berasal dari luar negeri.