AYOJAKARTA.COM - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 dari pemerintah rupanya akan segera cair.
Kabar ini tentu sudah ditunggu-tunggu oleh pekerja calon penerima BSU 2022.
BSU 2022 akan diberikan kepada para pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp 3.500.000.
Adapun masing-masing pekerja akan mendapat Rp 1.000.000 untuk 2 bulan.
Baca Juga: 2022 Jakarta Perluas Kriteria Penerima KPJ, Tambah 15 Persen
Nantinya dana BSU 2022 akan disalurkan melalui bank Himbara yang terdiri dari BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Untuk mengetahui apakah Anda mendapat BSU 2022 dan informasi penyaluran bisa mengakses melalui link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Pada link tersebut, Anda diminta untuk menuliskan nomor KTP, nama sesuai KTP dan tanggal lahir.
Jika Anda memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022 akan muncul informasi "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagarkerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 202".
Baca Juga: KPJ Plus Periode Januari 2022 Cair Hari ini, Sehari Lebih Cepat dari yang Dijadwalkan
Setelah itu Anda tinggal menunggu proses penyaluran dana BSU 2022 melalui bank Himbara.
Selain melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/, Anda bisa juga mengakses melalui link kemenaker.go.id.
Berikut langkah-langkah melihat informasi BSU 2022 di laman kemenaker.go.id:
Baca Juga: Polri Tangkap 12 Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi, Omsetnya Hingga Rp 4 Miliar
1. Buka situs kemnaker.go.id.
2. Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran.
3. Lengkapi pendaftaran akun, kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon Anda.
4. Setelah berhasil registrasi, lakukan login ke akun yang telah Anda buat.
5. Berikutnya, lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
6. Kemudian, cek pemberitahuan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Bantuan Gerobak UMKM Rp76 Miliar di Kemendag, Polri Periksa 40 Saksi
Di pemberitahuan itu, Anda bisa melihat informasi apakah layak mendapat BSU 2022 atau pun dana sudah tersalurkan di bank Himbara.
Sementara, untuk syarat penerima BSU 2022 masih sama seperti penerima BSU 2021 lalu yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Share this article
BSU 2022 sebesar Rp 1 juta rupiah rupanya akan segera tersalurkan melalui bank Himbara. Kalian bisa mengecek informasi di 2 link ini.