Rekrutmen TNI AL Gelombang II 2022 Sudah Dibuka, Cek Persyaratan Lengkap Di sini!

Siswa Dikmaba dan Dikmata TNI AL Angkatan XLI TA 2021
Siswa Dikmaba dan Dikmata TNI AL Angkatan XLI TA 2021

AYOJAKARTA.COM - Simak informasi terkait rekrutmen TNI AL Gelombang II 2022 di artikel ini.

Untuk diketahui, Rekrutmen TNI AL Gelombang II 2022 telah dibuka sejak Senin 11 Juli 2022.

Adapun untuk pendaftarannya dilakukan secara online.

Lantas apa saja syaratnya?

Berikut ulasan lengkapnya yang dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com dengan judul Rekrutmen TNI AL Gelombang II Tahun 2022 Telah Dibuka Secara Online, Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi!

TNI Angkatan Laut membuka kesempatan bagi para pemuda/pemudi Indonesia yang ingin dididik menjadi seorang Bintara PK, baik pria maupun wanita.

Bagi para calon prajurit yang ingin menjadi TNI AL, bisa mendaftar secara online mulai tanggal 11 Juli sampai dengan 11 Agustus 2022.

Untuk mendaftar sebagai prajurit TNI AL, ada berbagai macam syarat yang harus dipenuhi oleh para calon peserta.

Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai TNI AL tahun 2022 Gelombang II, diambil dari situs resmi Rekrutmen TNI AL!

Baca Juga: Bank bjb kolaborasi dengan Persatuan Purnawirawan TNI - AD, Mudahkan Nasabah Transaksi Perbankan

PERSYARATAN UMUM

1. Persyaratan Calon.

a. Persyaratan Umum. Setiap calon prajurit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia;

Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945;

Berusia maksimal 22 tahun dan minimal 17 tahun 9 bulan pada saat pembukaan pendidikan pertama;

Sehat jasmani dan rohani termasuk tidak pernah terlibat penggunaan narkoba;

Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

Berkelakuan baik & tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres setempat); dan

Lulus seleksi yang dilaksanakan oleh tim Panda serta Panpus yang ditunjuk Kasal.

Baca Juga: Polsek Cilandak Tangkap Anggota TNI Gadungan yang Gasak Motor di Jaksel

b. Persyaratan lain calon Bintara non Kompetensi:

Pria atau wanita dengan tinggi badan minimal 163 cm untuk pria dan minimal 160 cm untuk wanita dengan berat badan seimbang;

Berijazah minimal SMA/MA semua jurusan atau SMK/MAK dengan jurusan sebagai berikut:
- Teknik Geomatika dan Geospasial;
- Teknik Pembangkit Tenaga Listrik;
- Teknik Jaringan Tenaga Listrik;
- Teknik Instalasi Tenaga Listrik;
- Teknik Pendinginan dan Tata Udara;
- Teknik Tenaga Listrik;
- Teknik Mesin;
- Teknologi Pesawat Udara;
- Teknik Perkapalan;
- Teknik Audio Video;
- Teknik Elektronika Industri;
- Teknik Mekatronika;
- Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi;
- Teknik Komputer dan Informatika;
- Teknik Telekomunikasi;
- Pelayaran Kapal Penangkap Ikan;
- Pelayaran Kapal Niaga;
- Agribisnis Perikanan Air Payau dan Laut;
- Agribisnis Rumput Laut;
- Akuntansi dan Keuangan;
- Tata Boga;
- Desain Komunikasi Visual;
- Animasi;
- Seni Musik; dan
- Seni Broadcasting dan Film.

Nilai akhir rata-rata (UAN ditambahkan dengan UAS) minimal 55,00; dan
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama sepuluh tahun terhitung mulai saat dilantik menjadi Sersan Dua/Serda.

c. Persyaratan lain calon Bintara Kompetensi Penerbang:

Pria atau wanita dengan tinggi badan minimal 170 cm untuk pria dan minimal 165 cm untuk wanita dengan berat badan seimbang;

Memiliki kompetensi penerbang pesawat fix wing dan/atau rotary wing dengan lisensi/sertifikat CPL-IR dan Log Book Penerbangan serta Instrument Rating;

Berijazah D2/D3/D4 keahlian penerbang sesuai kebutuhan TNI AL dan IPK minimal 2,80 dengan prodi terakreditasi minimal “B”; dan

Berusia maksimal 27 tahun dan minimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama.

d. Persyaratan lain calon Bintara Kompetensi Siber/IT, Penerangan, Hukum, Jasmani, Musik, Kesehatan, Akuntansi, Psikologi, Sejarah, Rohani dan Hidro Oseanografi:

Pria atau wanita dengan tinggi badan minimal 163 cm untuk pria dan minimal 160 cm untuk wanita dengan berat badan seimbang, khusus wanita kompetensi kesehatan tinggi badan minimal 157 cm dengan berat badan seimbang;

Berusia maksimal 22 tahun dan minimal 17 tahun 9 bulan bagi yang berijazah SMA/MA/SMK/MAK/sederajat, berusia maksimal 26 tahun bagi yang berijazah D3, berusia maksimal 30 tahun bagi yang berijazah D4/S1;

Memiliki ijazah dari universitas, sertifikat kompetensi, BAN PT Prodi, BAN PT Fakultas serta STR bagi kompetensi kesehatan;

Bagi yang berijazah D3/D4/S1 minimal IPK untuk jurusan/prodi akreditasi “A” sebagai berikut:
a) IPK minimal 2,75 untuk ijazah D4/S1; dan
b) IPK minimal 2,70 untuk ijazah D3.
bagi yang berijazah D3/D4/S1 minimal IPK untuk jurusan/prodi akreditasi “B” sebagai berikut:
a) IPK minimal 3,00 untuk ijazah D4/S1; dan
b) IPK minimal 2,90 untuk ijazah D3.
Bagi yang berijazah D3/D4/S1 minimal IPK untuk Perguruan Tinggi binaan Kemhan/TNI sebagai berikut:
a) IPK minimal 2,75 untuk ijazah D4/S1; dan
b) IPK minimal 2,70 untuk ijazah D3.

Memiliki kemampuan dan keahlian sesuai bidang kompetensi yang dipersyaratkn oleh masing-masing kedinasan.

Baca Juga: Polisi Tangkap 9 Pelaku Begal yang Sasar Anggota TNI, Ini Peran Pelaku

e. Persyaratan Tambahan:

Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama;

Bukan prajurit TNI, anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS);

Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI;

Bagi yang memperoleh ijazah dari Negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kembuddikdasmen dan atau Kemenristek dan Dikti;

Bebas dari narkoba dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter;

Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;

Bagi yang sudah bekerja wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi tempat bekerja/terkait dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status pegawai apabila diterima menjadi Bintara Prajurit Sukarela TNI Angkatan Laut;

Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Panitia Daerah/tempat pendaftaran terdekat yang dinyatakan sah secara administrasi maupun fakta terhitung dari tanggal pembukaan pendaftaran online; dan

Memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya.

Itulah persyaratan lengkap yang harus dipenuhi dalam pendaftaran calon prajurit TNI di Rekrutmen TNI AL Gelombang II tahun 2022.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut berkaitan dengan hal ini, bisa kunjungi situs resmi Rekrutmen TNI AL Gelombang II tahun 2022 di sini.***Rifqi Nur Fauzi (AyoIndonesia.com)

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Rekrutmen TNI AL Gelombang II 2022
# rekrutmen TNI AL
# TNI AL

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.