AYOJAKARTA.COM - Seleksi ASN PPPK 2021 telah meluluskan 239.860 guru honorer dari 506.252 formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut berdasarkan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.
Sedangkan yang masih belum mendapatkan formasi terdapat 193.954 peserta yang telah lulus ambang batas (passing grade) pada tahun 2021.
"Ini yang akan kita prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah kita bersama yaitu 193.954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022", Kata Nunuk, di Surabaya dikutip dari situs resmi gtk.kemendikbud.
Nunuk juga menyampaikan bahwa kebutuhan formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun ini.
Baca Juga: Benarkah Pendaftaran PPPK 2022 Sudah Dibuka? Cek Faktanya Resmi dari Kemendikbud
Dikutip dari PR Portal Sulut dengan judul "Usai Rapat Koordinasi Soal PPPK Guru 2022 Pekan Ini, Simak Informasi Penting Kemendikbudristek", pemerintah pusat berharap agar Pemda untuk sesegera mungkin mengajukan kuota formasi guru PPPK tahun 2022.
"Kami berharap setelah rapat koordinasi ini Bapak dan Ibu panitia daerah menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita pada tahun depan," katanya.
Bagi 193.954 peserta yang dinyatakan lulus seleksi 2021 akan diprioritaskan mendapat formasi ASN PPPK 2022.
"Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemerintah daerah. Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut,” ujar Nunuk.
Baca Juga: Tunjangan dan Gaji Guru PPPK dan PNS Terbaru 2022/2023, Benarkah Lebih Besar?
Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Nunuk menjelaskan adanya perubahan mekanisme dalam penerimaan Guru ASN PPPK 2022 terjadi setelah Kemendikbudristek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) melakukan evaluasi terhadap seleksi tahun lalu.
Oleh karenanya ada perubahan mekanisme seperti peserta prioritas seleksi Guru ASN PPPK 2022.
“Kami mengharapkan bapak dan ibu pemerintah daerah punya perhatian yang besar seperti kita karena pemenuhan kebutuhan guru ada pekerjaan kita bersama. Jadi kolaborasi yang baik antara kita akan menghasilkan guru-guru terbaik yang diangkat jadi guru ASN PPPK,” tutur Nunuk.***

Share this article
Berikut daftar peserta yang diprioritaskan pada seleksi guru asn pppk 2022 berdasarkan keterangan Kemendikbudristek.