AYOJAKARTA.COM - Irjen Ferdy Sambo hari ini Kamis (25/8/2022) telah menjalani Sidang Kode Etik kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo ini digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Baca Juga: Heboh! Video Lawas Ferdy Sambo 'Ngemis' Naik Pangkat ke Krishna Murti, Ucapannya Jadi Sorotan
Namun ada satu hal yang menjadi sorotan dari Sidang Kode Etik ini yaitu Ferdy Sambo tidak mengenakan baju tahanan.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Polri Tv Radio pada Kamis (25/8/2022) Ferdy Sambo justru masih mengenaka baju dinas Polri.
Ferdy Sambo terlihat mengenakan seragam dinas Polri yang di bahu kanan dan kiri masih ada pangkat bintang dua yang menunjukkan dia adalah seorang Inspektur Jenderal (Irjen).
Tak ayal, penampilan Ferdy Sambo itu banyak membuat warganet mempertanyakan mengapa Ferdy Sambo tidak mengenakan baju orange yang khas dengan tersangka atau tahanan.
"Kenapa masih pakai seragam atribut? katanya sudah jadi tersangka dan katanya sudah diturunkan dari jabatan. Sudahlah lelah dengan sandiwara Polri sekarang," tutur @rini***.
"Tersangka kok masih berseragam," komentar @ike***.
"Kenapa nggak pakai baju tahanan sih sebel lihatnya," imbuh @_the***.
"Kok nggak pakai baju orange, kan dah jelas jadi tersangka," ungkap @zikru***.
Lantas mengapa Ferdy Sambo tidak mengenakan baju tahanan?
Baca Juga: Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tak Berpengaruh, Polri Pastikan Sidang Etik Tetap Berjalan
Ternyata dalam Sidang Kode Etik aturan mengenakan seragam dinas Polri sudah ada dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP). Aturan mengenai pakaian anggota di sidang KKEP ada di pasal 56 yang berbunyi:
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Polri
Pasal 56
Pakaian untuk Sidang KKEP menggunakan:
a. Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;
b. Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
c. Pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan dan pengawalan.
Sesuai dengan aturan tersebut, bahwa terduga pelanggar etik harus mengenakan pakaian dinas harian.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo merupakan terduga oleh sebab itu dia harus memakai pakaian dinas Polri saat menjalani Sidang Kode Etik.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Berdasarkan Pasal 340 KUHP, Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.***

Share this article
Ini alasan mengapa Ferdy Sambo tidak pakai baju tahanan di Sidang Kode Etik meski berstatus tersangka, ternyata sudah ada aturannya.