AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo resmi dipecat tidak hormat atau PTDH dari jabatannya sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.
Pemecatan tidak hormat kepada Ferdy Sambo ini diputuskan dalam Sidang Kode Etik yang digelar pada Kamis (25/8/2022).
Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com dengan judul "Presiden Jokowi Akan Pimpin Upacara Pemecatan Ferdy Sambo?".
Nantinya, pemberhentian Ferdy Sambo bakal dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pejabat tinggi (Pati)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022), dilansir Suara.com.
Dedi menjelaskan hal tersebut tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian. Di mana, dalam Pasal 29 Ayat 1 yakni pengangkatan dan pemberhentian Pati bintang dua ke atas ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan presiden.
"Bagi Pati yang di-PTDH sesuai Keppres," terang Dedi.
Ferdy Sambo Dipecat Tak Hormat
Baca Juga: Bungkam usai Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Terlihat Acungkan Jempol
Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J disanksi pemnerhenti dengan tidak hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian.
Sanksi itu diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.***

Share this article
Upacara pemecatan Ferdy Sambo usai dipecat tidak hormat atau PTDH akan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).