AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah hukum adat Batak yang berlaku atas peristiwa kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Diketahui, Ferdy Sambo sendiri telah dijadikan sebagai tersangka karena terbukti menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.
Atas kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari Portal Yogya dengan judul "Hukum Adat Batak bagi Ferdy Sambo, Jika Ada Anggota Hutabarat Alami Hal Tragis, Ini yang Dilakukan"
Berdasarkan temuan, Timsus Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Joshua.
"Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS dengan menggunakan senjata milik saudara Bharada RE," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Sedangkan tersangka lain RR dan juga KM turut terlibat dalam eksekusi Brigadir Joshua dengan membantu dan menyaksikan penembakan.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ujar Agus.
Selain itu, Ferdy Sambo juga membuat skenario peristiwa yang menunjukkan adanya tembak-menembak yang menjadi penyebab kematian Brigadir Joshua.
"Irjen FS menyuruh melakukan (tembakan) dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di komplek Polri Duren 3," ungkap Agus.
Atas kejadian dan tindakan Ferdy Sambo ini, advokat dengan Marga Hutabarat bersatu untuk membantu mendampingi keluarga Brigadir Joshua.
"Di dalam masyarakat Indonesia dikenal hukum adat dan diakui oleh Undang-Undang, dan kami di sini semua adalah advokat yang bermarga Hutabarat diberikan amanat oleh ketua Perkumpulan Marga Hutabarat (PMT), berdasarkan surat amanat penugasan dan surat kuasa," kata Ketua Hutabarat Lawyers, Pheo Hutabarat dalam konferensi pers bersama Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Joshua.
Pheo mengungkapkan bahwa dalam hukum adat Batak dikenal istilah Makkuling Mudar yang dipegang teguh oleh Marga Hutabarat.
"Lantas keterkaitan kasus ini dengan marga Hutabarat, ada 2 hal yang kami katakan. Harus kami jelaskan dalam hukum adat Batak itu dikenal Makkuling Mudar.
Makkuling Mudar ini sangat dipegang oleh Marga Hutabarat, saya pikir marga yang lain juga tentunya.
"Artinya kalau ada kejadian naas, tragis, terhadap Marga Hutabarat maka darah nenek moyang yang ada di kami akan bukan saja bergejolak, tetapi nyaring berbunyi kata orang Batak," ujar Pheo.
Makkuling Mudar dalam hukum adat Batak menunjukkan bahwa Marga Hutabarat harus membantu jika salah satu anggota marga mengalami hal tragis.
"Maka kami kata Makkuling Mudar itu harus memberikan bantuan dan saya perlu katakan Makkuling Mudar ini yang menjaga peradaban daripada orang Batak.
Baca Juga: Heboh Komentar Jefri Nichol di Postingan Melanie Subono Soal Anak Ferdy Sambo Ribut di Klub Malam
Maka dari itu sebenarnya alamarhum Brigadir J Hutabarat adalah adik kami, adik marga Hutabarat," ungkap Pheo.
"Kami tidak bisa berdiam saja. Kami harus melakukan hal yang baik dan konstruktif untuk membantu bapak saya ini (Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Joshua).
Memang itulah adat hukum Batak yang harus kami jaga. Oleh sebab itu advokat semua yang berdiri di sini bermarga Hutabarat menyatukan barisan melangkah dan meluruskan kalau memang ada sesuatu yang perlu diluruskan," imbuhnya.***

Share this article
Inilah hukum adat Batak bagi Ferdy Sambo usai terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J yang diketahui bermarga Hutabarat.