AYOJAKARTA.COM—Komisi Kode Etik Polri atau KKEP akan membacakan putusan sanksi etik kepada Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, Rabu (7/9/2022) siang ini.
Kombes Agus Nurpatria merupakan tersangka obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.
Sidang KKEP Agus Nurpatria telah digelar mulai Selasa (6/9/2022). Sehingga dijelaskan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo pembacaan putusan ini merupakan kelanjutan atas sidang kemarin.
Baca Juga: Tersedia 77.000 Tiket Promo di KAI Expo 2022 JCC 17-18 September 2022
"Hari ini agenda sidang membaca tuntutan atas nama terduga pelanggar KBP AN pukul 13.00 WIB," kata Dedi dikutip dari Suara.com, Rabu (7/9/2022) dalam artikel Anak Buah Ferdy Sambo Rusak CCTV dan TKP Kasus Brigadir J, Nasib Kombes Agus Diumumkan Siang Ini
Kombes Agus merupakan anak buah Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Menurut Dedi, berdasar perbuatannya, Agus memang terancam sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH.
Sebab, Agus tidak hanya merusak CCTV, tetapi turut pula melakukan pelanggaran lain saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo usai peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
Baca Juga: Simak Harta Kekayaan Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya yang Berpelukan dengan Ferdy Sambo
"Dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," urai Dedi.
Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam sidang etik Agus kemarin. Di antaranya Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Ridwan Soplanit, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.***

Share this article
Hasil Sidang Kode Etik Kombes Agus Diumumkan Siang Ini. Perusak CCTV dan TKP Kasus pembunuhan Brigadir J, Tunggu Nasib!